ATSI Tolak Operator Disebut Lakukan Intrusive Advertising

Senin, 29 September 2014 - 16:52 WIB
ATSI Tolak Operator...
ATSI Tolak Operator Disebut Lakukan Intrusive Advertising
A A A
JAKARTA - Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menolak keras pendapat yang menyatakan operator telekomunikasi (Telkomsel dan XL) telah melakukan intrusive advertising.

Menurut ATSI, dalam interstitial atau off deck operator telekomunikasi tidak melakukan intrusi terhadap iklan dari pelaku e-Commerce dan bisnis online, dan tidak juga terhadap pelanggan operator telekomunikasi.

Dalam mobile advertising, operator telekomunikasi bahkan telah berbaik hati memberi saluran iklan bagi pelaku e-Commerce dan bisnis online untuk menjangkau pelanggan operator telekomunikasi.

"ATSI selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan iDEA dan IDA demi tercapainya kesamaan pemahaman dan pandangan atas penyelenggaraan layanan mobile advertising ini," kata Ketua Umum ATSI Alexander Rusli dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Senin (29/9/2014).

Dia menekankan, seluruh anggota ATSI siap untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan.

ATSI menjelaskan, bahwa mobile advertising merupakan suatu inovasi layanan baru, yang dilaksanakan oleh para mitra kerja operator telekomunikasi atau operator sendiri.

Mereka menyampaikan pesan promosi kepada pelanggan operator telekomunikasi, ketika pelanggan menggunakan layanan data dari operator yang bersangkutan melalui jaringan telekomunikasi milik operator.

"Kepemilikan jaringan dan jasa telekomunikasi serta pelangggannya, adalah bagian dari hak privat operator telekomunikasi di Indonesia," .

Dia menambahkan, semua ini berdasarkan Ijin Penyelenggaraan yang diberikan oleh pemerintah, dan operator telekomunikasi.

Oleh sebab itu, pemanfaatan jaringan yang dimiliki operator menjalankan layanan mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, adalah bagian dari wewenang yang dimiliki operator telekomunikasi.

Termasuk bersama dengan mitra Perusahaan Periklanan dan Ad-Network lokal maupun asing.

"Dalam penyelenggaraan layanan mobile advertising, operator telekomunikasi adalah pihak yang berhak menyelenggarakan layanan tersebut, karena menggunakan jaringannya sendiri dan untuk pelanggannya sendiri juga," tegasnya.

Di sisi lain, operator telekomunikasi bahkan telah memfasilitasi para pelaku e-commerce dan bisnis online. Sehingga dapat menjangkau pelanggan operator telekomunikasi dalam bentuk penyediaan akses.
Operator telekomunikasi menjamin bahwa pelanggan akan tetap memperoleh informasi secara utuh, lengkap dan sesuai dengan apa adanya.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1302 seconds (0.1#10.140)