Telkomsel Tolak Disebut Lakukan Intrusive Advertising

Kamis, 25 September 2014 - 09:53 WIB
Telkomsel Tolak Disebut...
Telkomsel Tolak Disebut Lakukan Intrusive Advertising
A A A
JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel) menolak disebut melakukan intrusive advertising di iklan pembuka website.

Hal ini disampaikan GM External Corporate Communications Telkomsel, Denny Abe. Menurutnya, telco operator menolak penggunaan kata intrusive advertising yang disampaikan enam asosiasi iklan dan layanan internet.

"Karena dalam interstitial atau off deck, tidak melakukan intrusive terhadap iklan dari pelaku bisnis e-commerce dan online, maupun pelanggan dari telco operator," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Rabu (24/9/2014) malam.

Denny menerangkan, dalam mobile advertising operator telekomunikasi memberi saluran iklan pelaku bisnis e-commerce dan online kepada pelanggan.

Dia menjelaskan, operator telekomunikasi menggunakan saluran atau network-nya sendiri untuk berkomunikasi dengan pelanggan. Tidak ada regulasi atau peraturan yang dilanggar, karena perusahaan akan selalu mematuhi semua aturan berlaku.

"Operator seluler memiliki hak penuh atas tata kelola jaringannya. Adalah dengan memanfaatkan jaringan yang dimiliki untuk menjalankan usaha atau bisnis mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain," paparnya.

Dia menambahkan, telco operator justru memfasilitasi pelaku bisnis e-commerce dan online, untuk menjangkau pelanggan dalam bentuk penyediaan akses. "Sehingga, pelanggan tetap memperoleh informasi secara utuh," tandasnya.

Seperti diketahui, enam asosiasi iklan dan layanan internet secara resmi menolak praktik iklan pembuka di website (intrusive advertising) oleh operator Telkomsel dan XL Axiata.

"Kami kecewa karena belum ada respon dari kedua operator untuk menanggapi persoalan ini," ujar Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Keenam asosiasi itu adalah idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), IDA (Asosiasi Digital Indonesia), APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pacific Advertising Media) dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).
(dyt)
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4319 seconds (0.1#10.24)