Telkomsel Tolak Disebut Lakukan Intrusive Advertising

Kamis, 25 September 2014 - 09:53 WIB
Telkomsel Tolak Disebut...
Telkomsel Tolak Disebut Lakukan Intrusive Advertising
A A A
JAKARTA - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel) menolak disebut melakukan intrusive advertising di iklan pembuka website.

Hal ini disampaikan GM External Corporate Communications Telkomsel, Denny Abe. Menurutnya, telco operator menolak penggunaan kata intrusive advertising yang disampaikan enam asosiasi iklan dan layanan internet.

"Karena dalam interstitial atau off deck, tidak melakukan intrusive terhadap iklan dari pelaku bisnis e-commerce dan online, maupun pelanggan dari telco operator," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya kepada Sindonews, Rabu (24/9/2014) malam.

Denny menerangkan, dalam mobile advertising operator telekomunikasi memberi saluran iklan pelaku bisnis e-commerce dan online kepada pelanggan.

Dia menjelaskan, operator telekomunikasi menggunakan saluran atau network-nya sendiri untuk berkomunikasi dengan pelanggan. Tidak ada regulasi atau peraturan yang dilanggar, karena perusahaan akan selalu mematuhi semua aturan berlaku.

"Operator seluler memiliki hak penuh atas tata kelola jaringannya. Adalah dengan memanfaatkan jaringan yang dimiliki untuk menjalankan usaha atau bisnis mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain," paparnya.

Dia menambahkan, telco operator justru memfasilitasi pelaku bisnis e-commerce dan online, untuk menjangkau pelanggan dalam bentuk penyediaan akses. "Sehingga, pelanggan tetap memperoleh informasi secara utuh," tandasnya.

Seperti diketahui, enam asosiasi iklan dan layanan internet secara resmi menolak praktik iklan pembuka di website (intrusive advertising) oleh operator Telkomsel dan XL Axiata.

"Kami kecewa karena belum ada respon dari kedua operator untuk menanggapi persoalan ini," ujar Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Keenam asosiasi itu adalah idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), IDA (Asosiasi Digital Indonesia), APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet), PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), AAPAM (Association of Asia Pacific Advertising Media) dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia).
(dyt)
Berita Terkait
Dua Cara Mudah Unreg...
Dua Cara Mudah Unreg Kartu Telkomsel
Perang Tarif Seluler...
Perang Tarif Seluler Dinilai Akan Membunuh Industri
5 Operator Seluler dengan...
5 Operator Seluler dengan Internet Tercepat di Indonesia Juni 2023, Siapa Paling Ngebut?
Mengatasi Kebobolan...
Mengatasi Kebobolan Pulsa untuk Penuhi Kebutuhan Internet
Ramadhan dan Idul Fitri,...
Ramadhan dan Idul Fitri, Telkomsel Pamasuka Siagakan 52.100 BTS
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
Berita Terkini
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
9 jam yang lalu
Samsung dan Google Mulai...
Samsung dan Google Mulai Serang Apple dengan Fitur Ini
11 jam yang lalu
Eropa Siap Masuk Arena...
Eropa Siap Masuk Arena Pertempuran Robot AI China dan AS
11 jam yang lalu
Kamera iPhone 17 Pro...
Kamera iPhone 17 Pro Max vs Samsung Galaxy S26, Pilih Mana?
23 jam yang lalu
Kunci Konvensional Mulai...
Kunci Konvensional Mulai Ditinggalkan, Eazy Lock E1 dan Premium Lock L1 Jadi Standar Baru Keamanan Rumah
23 jam yang lalu
Meta Blokir Fungsi Kamera...
Meta Blokir Fungsi Kamera Kacamata Pintar Jika Lampu Privasi Terhalang
1 hari yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved