Enam Asosiasi Desak Pemerintah Bertindak
A
A
A
JAKARTA - Enam asosiasi iklan dan layanan internet mendesak pemerintah bertindak untuk mengatasi praktik iklan pembuka di website (intrusive advertising), yang dilakukan oleh Telkomsel dan XL.
Keenam asosiasi itu adalah Enam Asosiasi seperti idEA, IDA, APJII, PANDI AAPAM dan P3I. Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa menyatakan, kedua operator yang tertuduh melakukan intrusive advertising belum melakukan tindakan nyata.
"Untuk itu kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera bertindak meregulasi hal ini, demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan kemajuan industri," tegasnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Keenam asosiasi itu juga akan secara proaktif melakukan audiensi dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), membahas hal ini.
Selain itu, perihal intrusive advertising tersebut sudah disampaikan ke BRTI, Asosiasi Telko, juga ke kedua operator tersebut sejak tahun lalu. Bahkan, mereka sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali dalam tiga bulan, namun belum ada respon.
"Untuk saat ini, kami belum menempuh jalur hukum. Karena masih dalam proses diskusi dengan pemangku kepentingan," pungkas Daniel.
Setelah dikonfirmasi ke pihak Telkomsel dan XL, kedua operator ini belum memberikan tanggapan.
Keenam asosiasi itu adalah Enam Asosiasi seperti idEA, IDA, APJII, PANDI AAPAM dan P3I. Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa menyatakan, kedua operator yang tertuduh melakukan intrusive advertising belum melakukan tindakan nyata.
"Untuk itu kami menyerukan kepada pemerintah untuk segera bertindak meregulasi hal ini, demi terciptanya iklim usaha yang kondusif dan kemajuan industri," tegasnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Keenam asosiasi itu juga akan secara proaktif melakukan audiensi dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), membahas hal ini.
Selain itu, perihal intrusive advertising tersebut sudah disampaikan ke BRTI, Asosiasi Telko, juga ke kedua operator tersebut sejak tahun lalu. Bahkan, mereka sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali dalam tiga bulan, namun belum ada respon.
"Untuk saat ini, kami belum menempuh jalur hukum. Karena masih dalam proses diskusi dengan pemangku kepentingan," pungkas Daniel.
Setelah dikonfirmasi ke pihak Telkomsel dan XL, kedua operator ini belum memberikan tanggapan.
(dyt)