Jawa Barat Masih Banyak Penguat Signal Ilegal

Kamis, 18 September 2014 - 20:32 WIB
Jawa Barat Masih Banyak...
Jawa Barat Masih Banyak Penguat Signal Ilegal
A A A
BANDUNG - Wilayah Jawa Barat, masih banyak tercatat adanya repeater atau penguat signal illegal yang mengganggu dan merugikan industri telekomunikasi.

Bukan hanya itu, sebelumnya sudah ada frekuensi radio maupun handy talkie (HT) yang dikategorikan illegal.

Hal ini dikatakan Kepala Balai Monitoring Frekwensi Balai Monitor Kelas II Bandung Hercules Sitorus. Meskipun tidak menyebutkan angka spesifik, menurutnya, jumlah repeater maupun frekuensi illegal sangat banyak bahkan mencapai ribuan.

"Keberadaan frekuensi illegal bisa mengganggu frekuensi legal. Tidak hanya itu, tetapi juga mengganggu penerbangan yakni komunikasi pilot yang akan mendaratkan pesawatnya dengan operator bandara," katanya kepada wartawan, Kamis (18/9/2014).

Menurutnya, sudah banyak kasus gangguan seperti itu terjadi. Tidak jarang timnya harus turun tangan langsung membantu agar pilot bisa berkomunikasi dengan bandara saat akan mendarat. Meskipun pada akhirnya bisa melakukan komunikasi.

"Kami langsung turun tangan saat bandara melapor dan meminta bantuan mengatasi gangguan yang bisa setiap hari terjadi tersebut. Kami memiliki alat khusus untuk mengatasi gangguan semacam itu, jadi pada akhirnya gangguan tersebut bisa diatasi," katanya.

Dia menyebutkan, radio siaran yang terdaftar di Jawa Barat sekitar 100 dan frekwensi HT yang terdaftar jumlahnya sekitar 2000. Pengajuan ijin frekwensi setiap hari terus berdatangan. Tidak muda mendapatkan ijin sebab ada prosedur serta syarat yang harus dipenuhi.

"Pemasangan repeater (penguat sinyal) dan jammer signal (alat penghilang sinyal) saat ini sedang marak. Repeater merugikan industri telekomunikasi karena bisa mengganggu kenyamanan konsumen dalam menggunakan telepon seluler," tuturnya.

Keberadaan repeater bisa mengganggu sinyal yang dipancarkan BTS ke ponsel pelanggan. Sementara, keberadaan jammer signal biasanya digunakan untuk keperluan militer serta digunakan di lingkungan penjara.

"Belakangan, banyak yang menggunakan alat ini dengan dalih untuk kenyamanan dan ketenangan," katanya.

Padahal, jelasnya, berdasarkan undang-undang telekomunikasi, pengunaan jammer maupun repeater harus seizin Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO).

"Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap pelanggar bisa dikenakan pidana kurungan maupun denda ratusan juta rupiah, termasuk penggunaan frekwensi ilegal," pungkasnya.
(dol)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
Apjatel: Penerapan Network...
Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Berita Terkini
Gandeng SAP, Strategi...
Gandeng SAP, Strategi Digital Geo Dipa Mengelola Potensi Panas Bumi Lebih dari 800 MW
18 jam yang lalu
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
21 jam yang lalu
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
1 hari yang lalu
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
1 hari yang lalu
Ilmuwan Mengembangkan...
Ilmuwan Mengembangkan Jaket Penghasil Air dari Udara Sekitar
2 hari yang lalu
Gandeng PT Samafitro,...
Gandeng PT Samafitro, Hytera Perkuat Jaringan Komunikasi Profesional di Indonesia
2 hari yang lalu
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved