MA Kanada Putuskan Anonimitas untuk Privasi Online

Minggu, 15 Juni 2014 - 13:48 WIB
MA Kanada Putuskan Anonimitas...
MA Kanada Putuskan Anonimitas untuk Privasi Online
A A A
KANADA - Mahkamah Agung (MA) Kanada telah memutuskan bahwa anonimitas online adalah komponen penting dari personal privasi pribadi. Keputusan ini merupakan salah satu terpenting mengingat diskusi diskusi tentang privasi online di tingkat global.

Dilansir dari Softpedia, Minggu (15/6/2014), dalam keputusan itu, kecuali polisi mendapatkan surat perintah, mereka tidak akan mampu menghubungkan orang sebenarnya ke akun online.

Keputusan itu diambil menyusul kasus Matius Spencer, seorang pria yang diadili dan dihukum karena pornografi anak. Dalam kasus ini, polisi meminta ISP untuk informasi pengguna, termasuk nama dan alamat terhubung dengan akun.

Sekarang, hal ini tidak akan mungkin lagi kecuali pengadilan terlibat dalam proses. Polisi mengatakan, diyakini bertindak sesuai dengan hukum, memungkinkan mereka menggunakan bukti dalam kasus tersebut.

Mahkamah Agung memiliki cerita lain, dan ingin agar perilaku seperti itu tidak terjadi lagi. "Dalam pandangan saya, dalam totalitas keadaan kasus ini, ada ekspektasi yang wajar dari privasi di informasi pelanggan," kata Hakim Agung Thomas Cromwell.

Ia percaya bahwa pengungkapan informasi ini akan sering menyebabkan identifikasi pengguna dengan aktivitas sensitif yang dilakukan secara online. Biasanya pada pemahaman bahwa ini dilakukan secara anonim.

"Sebuah pencarian tidak terjamin, seperti yang terjadi dalam kasus ini, adalah tidak masuk akal," lanjutnya.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5120 seconds (0.1#10.140)