ATSI: Repeater Ilegal Melawan Hukum

Rabu, 04 Juni 2014 - 17:14 WIB
ATSI: Repeater Ilegal...
ATSI: Repeater Ilegal Melawan Hukum
A A A
JAKARTA - Pengoperasian penguat sinyal seluler (repeater) tanpa izin dikategorikan sebagai praktek melawan hukum. Perilaku ini dianggap melanggar beberapa ketentuan dalam UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Alexander Rusli menjelaskan, perbuatan yang menimbulkan gangguan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, masuk dalam pelanggaran pada Pasal 38.

"Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan, atau digunakan di wilayah Negara RI, tidak memperhatikan persyaratan teknis dan tidak berdasarkan izin yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku diatur pada Pasal 32," terangnya saat Diskusi Panel Penyalahgunaan Penguat Sinyal Seluler: Dapatkah Ditertibkan? di Jakarta, Rabu (3/6/2014).

Alex kemudian memaparkan, penggunaan spektrum frekuensi radio tidak berizin dari Pemerintah, merupakan pelanggaran pada Pasal 33 Ayat 1 dan 2. "Ketentuan-ketentuan tersebut memiliki konsekuensi pidana bila dilanggar sebagaimana diatur dalam UU Telekomunikasi," tegasnya.

ATSI bersama pihak Kepolisian sebagai aparat penegak hukum, mendukung upaya pemerintah yang telah melakukan berbagai upaya penertiban repeater ilegal tersebut.

"Dengan berbagai upaya penertiban repeater ilegal, diharapkan hak masyarakat untuk memperoleh layanan telekomunikasi berkualitas dapat tercapai," tutupnya.

Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Muhammad Budi Setiawan, menambahkan, bagi pelaku yang melanggar aturan pemberlakukan repeater atau penguat sinyal ilegal akan mendapat hukuman dan sanksi pidana dengan maksimal penjara 6 bulan dan denda Rp 600juta, sesuai aturan berlaku.
(dyt)
Berita Terkait
Heboh Kebocoran 1,3...
Heboh Kebocoran 1,3 Miliar Data Pendaftar Kartu SIM, ATSI: Tidak Ada Akses Ilegal
KNPI Desak Pemerintah...
KNPI Desak Pemerintah Revisi PP 52 dan 53 Agar Komunikasi Merata di Masa Pandemi
Jaga Kedaulatan, DPR...
Jaga Kedaulatan, DPR Minta Menkominfo Jangan Mau Ditakut-takuti OTT Asing
Operator Telekomunikasi...
Operator Telekomunikasi Pastikan Kebijakan IMEI Tak Ganggu Pelanggan
Langkah FMC Dinilai...
Langkah FMC Dinilai Akan Ciptakan Banyak Peluang Baru
Kewajiban Kerja Sama...
Kewajiban Kerja Sama OTT Datangkan Investasi di Indonesia
Berita Terkini
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
2 jam yang lalu
Korea Selatan Kembangkan...
Korea Selatan Kembangkan Teknologi Mesin Metana untuk Roket Luar Angkasa
3 jam yang lalu
Meta Luncurkan Agen...
Meta Luncurkan Agen Bisnis di WhatsApp, Instagram, dan Messenger
7 jam yang lalu
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
7 jam yang lalu
Ambisi Gila IPO SpaceX:...
Ambisi Gila IPO SpaceX: Kejar Rp1.350 Triliun dalam Semalam
8 jam yang lalu
Mengapa Indonesia Mendadak...
Mengapa Indonesia Mendadak Jadi Kiblat Baru ChatGPT Images 2.0?
9 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved