Polri mampu ungkap kasus cyber crime di perbankan
A
A
A
Sindonews.com - Kapolri Jendral (Pol) Sutarman mengatakan, pihaknya memiliki kemampuan untuk melakukan pengungkapan terhadap kejahatan dunia maya (cyber crime), baik yang melalui hacker maupun cyber crime lainnya yang menggunakan transaksi keuangan.
Dia mencatat, setidaknya terdapat 171 kasus kejahatan berbasis teknologi informasi yang terjadi di Indonesia sepanjang 2013, dengan jumlah tersangka mencapai 111 orang.
"Kasusnya 171 dan tersangkanya 111 sudah ditangkap semuanya dan polri punya kemampuan untuk melakukan pengungkapan terhadap cyber crime tersebut," ujar dia dalam Focus Group (FGD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Menurutnya, kasus cyber crime di industri perbankan sudah semakin marak terjadi. Terakhir kasus pembobolan dana nasabah salah satu perbankan besar di Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp21 miliar.
"Itu satu bank saja dan cukup banyak perbankan dan kita bisa mengembalikan seperti kemarin. Karena kita bisa mengejar, masuk ke rekening dua orang. Ya Rp21 miliar rekening itu bisa tertutup, kita blokir dan kembalikan ke perbankan," terang Sutarman.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya merasa mampu untuk menjaga dan melakukan penegakan hukum terhadap cyber crime yang merugikan perbankan.
"Mudah-mudahan kita bisa mengawal untuk seluruhnya, sehingga industri perbankan menjadi sehat dan tentu akan meningkatkan perekonomian Indonesia dan mendorong kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," ujarnya.
Selain itu, tersangka peretas kejahatan dunia maya (hacker) yang terjadi di Indonesia, tidak hanya berasal dari dalam negeri, melainkan juga berasal dari Malaysia dalam kasus kartu kredit Bank Mandiri.
"Ya dari Malaysia terkait dengan credit card cukup banyak. Di Surabaya juga beberapa saat yang lalu sudah kita tangkap. Kemudian di Riau, kemudian enam orang di Malaysia juga dalam proses," ungkap Sutarman.
Dia mencatat, setidaknya terdapat 171 kasus kejahatan berbasis teknologi informasi yang terjadi di Indonesia sepanjang 2013, dengan jumlah tersangka mencapai 111 orang.
"Kasusnya 171 dan tersangkanya 111 sudah ditangkap semuanya dan polri punya kemampuan untuk melakukan pengungkapan terhadap cyber crime tersebut," ujar dia dalam Focus Group (FGD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Menurutnya, kasus cyber crime di industri perbankan sudah semakin marak terjadi. Terakhir kasus pembobolan dana nasabah salah satu perbankan besar di Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp21 miliar.
"Itu satu bank saja dan cukup banyak perbankan dan kita bisa mengembalikan seperti kemarin. Karena kita bisa mengejar, masuk ke rekening dua orang. Ya Rp21 miliar rekening itu bisa tertutup, kita blokir dan kembalikan ke perbankan," terang Sutarman.
Sehingga, lanjut dia, pihaknya merasa mampu untuk menjaga dan melakukan penegakan hukum terhadap cyber crime yang merugikan perbankan.
"Mudah-mudahan kita bisa mengawal untuk seluruhnya, sehingga industri perbankan menjadi sehat dan tentu akan meningkatkan perekonomian Indonesia dan mendorong kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," ujarnya.
Selain itu, tersangka peretas kejahatan dunia maya (hacker) yang terjadi di Indonesia, tidak hanya berasal dari dalam negeri, melainkan juga berasal dari Malaysia dalam kasus kartu kredit Bank Mandiri.
"Ya dari Malaysia terkait dengan credit card cukup banyak. Di Surabaya juga beberapa saat yang lalu sudah kita tangkap. Kemudian di Riau, kemudian enam orang di Malaysia juga dalam proses," ungkap Sutarman.
(izz)