Microsoft digugat USD731 juta

Sabtu, 12 April 2014 - 14:28 WIB
Microsoft digugat USD731 juta
Microsoft digugat USD731 juta
A A A
Sindonews.com – Microsoft menghadapi gugatan atas cara menangani error menggunakan browser Internet Explorer, dan akhirnya membuat perusahaan terkena denda sebesar USD731 juta oleh regulator antitrust Eropa.

Seperti dilansir Timesofindia, Sabtu (12/4/2014) gugatan diajukan oleh pemegang saham Kim Barovic, di Pengadilan Federal di Seattle, Jumat (waktu setempat) menuduh bahwa direksi dan eksekutif termasuk pendiri Bill Gates dan mantan CEO Steve Ballmer, telah gagal mengelola perusahaan dengan benar.

Tindakan hukum ini yang pertama kalinya dan memalukan bagi Microsoft, perusahaan perangkat lunak yang tidak pernah menghadapi kesalahan teknis.

Dalam gugatannya, Barovic mengatakan, dia meminta dewan Microsoft, sepenuhnya menyelidiki masalah yang terjadi. Selain itu, Barovic juga meminta agar setiap direksi atau eksekutif bersalah, segera ditindak.
(dyt)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7054 seconds (0.1#10.140)