Kementerian Kominfo Pastikan Sistem WFH Tak Mengganggu Pelayanan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan mekanisme kerja Work From Home melalui sistem bergantian (shift) sesuai kebutuhan. Meskipun demikian, penerapannya tetap mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapan mekanisme itu mulai berlangsung hari ini, Senin, (16/3/2020), setelah menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, Minggu (15/03/2020).
Pengelolaan sistem kerja WFH, diperuntukkan bagi pejabat Eselon IV dan pegawai non-Eselon yang menggunakan transportasi umum. "Karena rentan terhadap penyebaran virus dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, Niken menambahkan, dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bagi pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III, tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa.
"Surat Edaran ini juga mulai berlaku pada hari Senin, 16 Maret 2020," tutur Niken.
Namun, pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-Eselon yang sedang menderita sakit, dapat melaksanakan WFH. “Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Melalui nota dinas tersebut, kementerian mendorong satuan kerja untuk memeriksakan pegawai yang sakit dengan biaya ditanggung satuan kerja masing-masing.
Pelaksanaan WFH dan aturan teknis tentang sistem WFH disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja, termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring. Pegawai yang melakukan WFH juga diminta agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
Kementerian Kominfo juga menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah. "Seluruh Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan," tandas Niken.
Foto: Pengelolaan sistem kerja WFH, diperuntukkan bagi pejabat Eselon IV dan pegawai non-Eselon yang menggunakan transportasi umum.
Penerapan mekanisme itu mulai berlangsung hari ini, Senin, (16/3/2020), setelah menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, Minggu (15/03/2020).
Pengelolaan sistem kerja WFH, diperuntukkan bagi pejabat Eselon IV dan pegawai non-Eselon yang menggunakan transportasi umum. "Karena rentan terhadap penyebaran virus dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, Niken menambahkan, dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bagi pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III, tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa.
"Surat Edaran ini juga mulai berlaku pada hari Senin, 16 Maret 2020," tutur Niken.
Namun, pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-Eselon yang sedang menderita sakit, dapat melaksanakan WFH. “Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Melalui nota dinas tersebut, kementerian mendorong satuan kerja untuk memeriksakan pegawai yang sakit dengan biaya ditanggung satuan kerja masing-masing.
Pelaksanaan WFH dan aturan teknis tentang sistem WFH disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja, termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring. Pegawai yang melakukan WFH juga diminta agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
Kementerian Kominfo juga menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah. "Seluruh Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan," tandas Niken.
Foto: Pengelolaan sistem kerja WFH, diperuntukkan bagi pejabat Eselon IV dan pegawai non-Eselon yang menggunakan transportasi umum.
(wbs)