Kementerian Kominfo Pastikan Sistem WFH Tak Mengganggu Pelayanan

Senin, 16 Maret 2020 - 13:24 WIB
Kementerian Kominfo...
Kementerian Kominfo Pastikan Sistem WFH Tak Mengganggu Pelayanan
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan mekanisme kerja Work From Home melalui sistem bergantian (shift) sesuai kebutuhan. Meskipun demikian, penerapannya tetap mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Penerapan mekanisme itu mulai berlangsung hari ini, Senin, (16/3/2020), setelah menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, Minggu (15/03/2020).

Pengelolaan sistem kerja WFH, diperuntukkan bagi pejabat Eselon IV dan pegawai non-Eselon yang menggunakan transportasi umum. "Karena rentan terhadap penyebaran virus dapat melaksanakan WFH dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing," jelasnya.

Sementara itu, Niken menambahkan, dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, bagi pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III, tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa.

"Surat Edaran ini juga mulai berlaku pada hari Senin, 16 Maret 2020," tutur Niken.

Namun, pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-Eselon yang sedang menderita sakit, dapat melaksanakan WFH. “Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19," imbuhnya.

Melalui nota dinas tersebut, kementerian mendorong satuan kerja untuk memeriksakan pegawai yang sakit dengan biaya ditanggung satuan kerja masing-masing.

Pelaksanaan WFH dan aturan teknis tentang sistem WFH disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja, termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring. Pegawai yang melakukan WFH juga diminta agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

Kementerian Kominfo juga menunda dan membatalkan seluruh penyelenggaraan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah. "Seluruh Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan," tandas Niken.

Foto: Pengelolaan sistem kerja WFH, diperuntukkan bagi pejabat Eselon IV dan pegawai non-Eselon yang menggunakan transportasi umum.
(wbs)
Berita Terkait
Kominfo Mencatat Sebanyak...
Kominfo Mencatat Sebanyak 1.028 Hoaks Tersebar terkait COVID-19
Hindari Hoaks Covid-19...
Hindari Hoaks Covid-19 dengan Validasi Data
Pakai UU ITE, Kominfo...
Pakai UU ITE, Kominfo Tindak Tegas Penyebar Hoaks Corona
Menkominfo: Layanan...
Menkominfo: Layanan Telemedisin Jadi Agenda Percepatan Digital
Kemenkominfo Catat 1.016...
Kemenkominfo Catat 1.016 Hoaks Terkait Covid-19 Berseliweran di Medsos
Terapkan Fleksibilitas,...
Terapkan Fleksibilitas, Kominfo Siapkan Pegawai Bekerja Produktif dan Aman
Berita Terkini
Daftar Kode Redeem FF...
Daftar Kode Redeem FF Free Fire Max Rabu 16 April 2025, Klaim Sekarang!
14 jam yang lalu
Ambisi Indonesia-Rusia...
Ambisi Indonesia-Rusia Bikin Internet Ngebut tapi Murah Meriah
16 jam yang lalu
Era Baru Telah Dimulai...
Era Baru Telah Dimulai dengan Kehadiran HUAWEI Mate XT | ULTIMATE DESIGN di Indonesia, Smartphone Triple Foldable yang Mengguncang Industri
17 jam yang lalu
Sambut A Minecraft Movie,...
Sambut A Minecraft Movie, Cinepolis Cinemas Luncurkan Virtual Cinema Experience
1 hari yang lalu
Warga AS Borong Produk...
Warga AS Borong Produk China di TikTok dan Amazon
1 hari yang lalu
Washington Gelar Sidang...
Washington Gelar Sidang Kasus Antimonopoli Meta
1 hari yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved