Validasi IMEI Perlu Terus Disosialisasikan
Jum'at, 28 Februari 2020 - 10:02 WIB
Validasi IMEI Perlu Terus Disosialisasikan
A
A
A
JAKARTA - Pasca disahkan tiga menteri yakni Menteri Komunikasi, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, aturan mengenai validasi IMEI dipandang perlu untuk terus dilakukan sosialisasi.
Sosialisasi itu digelar dengan harapan saat pelaksanaanya dapat berjalan dengan baik. Disisi lain industri terkait, bisa semakin tumbuh dan lebih kompetitif.
Untuk saat ini, sosialisasi yang dibutuhkan adalah yang lebih mensasar konsumen dan retailer agar pengendalian IMEI untuk menghentikan ponsel ilegal.
“Saat ini, kami terus melakukan uji coba bersama dengan operator terkait pengendalian IMEI ini. Hal ini kami lakukan demi memastikan bahwa pada saat nya nanti, yakni setelah tanggal 18 April 2020, semua berjalan dengan smooth tanpa ada kegaduhan,” ujar Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sudah semakin mengerucut, terlebih setelah adanya uji coba yang terus dilakukan oleh operator.Nur berpendapat, hal agar operator juga dapat menjalannya dengan baik. Sebab, aturan ini diklaim dapat menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi dan melindungi konsumen.
“Validasi IMEI adalah bukan persoalan baru di Industri Telekomunikasi. Tetapi di negara lain sudah mulai menerapkan sistem validasi IMEI dan Indonesia pasti bisa menjalankannya," tuturnya.
Sosialisasi itu digelar dengan harapan saat pelaksanaanya dapat berjalan dengan baik. Disisi lain industri terkait, bisa semakin tumbuh dan lebih kompetitif.
Untuk saat ini, sosialisasi yang dibutuhkan adalah yang lebih mensasar konsumen dan retailer agar pengendalian IMEI untuk menghentikan ponsel ilegal.
“Saat ini, kami terus melakukan uji coba bersama dengan operator terkait pengendalian IMEI ini. Hal ini kami lakukan demi memastikan bahwa pada saat nya nanti, yakni setelah tanggal 18 April 2020, semua berjalan dengan smooth tanpa ada kegaduhan,” ujar Najamudin, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sudah semakin mengerucut, terlebih setelah adanya uji coba yang terus dilakukan oleh operator.Nur berpendapat, hal agar operator juga dapat menjalannya dengan baik. Sebab, aturan ini diklaim dapat menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi dan melindungi konsumen.
“Validasi IMEI adalah bukan persoalan baru di Industri Telekomunikasi. Tetapi di negara lain sudah mulai menerapkan sistem validasi IMEI dan Indonesia pasti bisa menjalankannya," tuturnya.
(wbs)