Aturan IMEI Berlaku, Bagaimana Denah Perangkat Hand Carry?
Minggu, 19 April 2020 - 09:24 WIB
loading...
Ilustrasi smarphone. FOTO/ Ist
A
A
A
JAKARTA - Aturan IMEI telah resmi diimplementasikan mulai hari ini Sabtu (18/4/2020). Lalu bagaimana jika membeli smartphone atau tablet di luar negeri?
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, mengatakan, perangkat yang dipesan atau dibawa penumpang (hand carry) itu dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya melalui sistem yang sedang disiapkan.
Ia menuturkan, bagi perangkat dari luar negeri yang dibeli dengan harga di atas USD500, juga akan dikenakan pajak impor. Pembelian juga hanya dibolehkan maksimal dua perangkat.
“Kalau dia tidak register, ya diblokir. Tidak bisa digunakan (perangkatnya di Indonesia),” tutur Heru saat ditemui di kantor Kemkominfo Februari lalu.
Pembayaran pajak dilakukan di bandara saat kedatangan. Selain membayar pajak impor, nantinya smartphone atau tablet hand carry bisa didaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa terhubung dengan layanan operator seluler Indonesia.
Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, mengatakan, perangkat yang dipesan atau dibawa penumpang (hand carry) itu dibayarkan pajaknya kemudian didaftarkan nomor IMEI-nya melalui sistem yang sedang disiapkan.
Ia menuturkan, bagi perangkat dari luar negeri yang dibeli dengan harga di atas USD500, juga akan dikenakan pajak impor. Pembelian juga hanya dibolehkan maksimal dua perangkat.
“Kalau dia tidak register, ya diblokir. Tidak bisa digunakan (perangkatnya di Indonesia),” tutur Heru saat ditemui di kantor Kemkominfo Februari lalu.
Pembayaran pajak dilakukan di bandara saat kedatangan. Selain membayar pajak impor, nantinya smartphone atau tablet hand carry bisa didaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa terhubung dengan layanan operator seluler Indonesia.
Lihat Juga :