Bahas RUU PDP, DPR Cegah Negara Gunakan Data Rakyat Seenaknya

Selasa, 25 Februari 2020 - 19:51 WIB
Bahas RUU PDP, DPR Cegah...
Bahas RUU PDP, DPR Cegah Negara Gunakan Data Rakyat Seenaknya
A A A
JAKARTA - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diajukan oleh pemerintah mulai dibahas Komisi I DPR. Salah satu catatan pentinya, DPR berupaya agar data warga negara tidak digunakan serampangan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, mengatakan, tujuan dibuatnya RUU PDP ialah untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi. Plus menumbuhkan kesadaran masyarakat, serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.

"Undang-undang ini merupakan perwujudan kehadiran negara, dalam melaksanakan amanat konstitusi untuk memberikan perlindungan data privadi bagi warga negara,” klaim Johnny, saat rapat pembahasan RUU PDP dengan Komisi I DPR di Gedung Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Nah supaya data warga negara tidak digunakan secara sewenang-wenang dan untuk menjamin keamanannya, pemerintah menilai perlu membentuk lembaga baru. RUU ini juga merekomendasikan pengolahan data warga negara bisa dilakukan oleh lembaga independen.

Menurut Yan Permenas Mendes, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, pembahasan draf tersebut belum menyasar pada keAmanan warga negara, tetapi masih seputar perlindungan data secara luas. “Yang perlu kami jaga hari ini adalah keseimbangan people security data. Sehingga data publik tidak bisa digunakan seenaknya juga oleh negara,” kata Yan setelah rapat dengan Menkominfo.

Keseimbangan tersebut, lanjut Yan, berguna agar negara tidak bisa mengintervensi data warga negara. Sebab negara harus punya batasan dalam mengakses data warga negaranya.

“Karena sangat bahaya bagi demokrasi di Indonesia yang belum stabil. Bisa saja sewaktu-waktu negara mengintervensi,” katanya mengingatkan.

Dalam pembahasan ini, lanjut Yan, juga belum ada pembahasan mengenai kemanan data akan dikelola oleh pemerintah. Atau data itu diolah lembaga independen baru yang diperintahkan oleh undang-undang.

“Untuk membuat lembaga baru kita lihat nanti dalam proses perjalanannya. Karena kalau dirasa tidak relevan, bisa direvisi,” katanya lagi.
(mim)
Berita Terkait
Peretasan Data Marak,...
Peretasan Data Marak, Pengamat Desak RUU PDP Segera Tuntas
Perlindungan Data Jadi...
Perlindungan Data Jadi Isu Keamanan Utama Pebisnis di Asia Tenggara
Telkomsel Tegaskan Jaminan...
Telkomsel Tegaskan Jaminan Keamanan Data Milik Pelanggan
Singgung Data Pribadi,...
Singgung Data Pribadi, DPR Dorong Indonesia Punya Cyber Army
Kejahatan Siber Bisa...
Kejahatan Siber Bisa Mengancam Reputasi Bisnis, Kenali Modusnya
3 Miliar Kata Sandi...
3 Miliar Kata Sandi Beragam Platform Dikabarkan Bocor di Internet
Berita Terkini
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
44 menit yang lalu
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
2 jam yang lalu
Kehilangan Kendali,...
Kehilangan Kendali, Anthropic Usulkan Hentikan Sementara Pengembangan AI
2 jam yang lalu
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
2 jam yang lalu
Luncurkan AIcosystem,...
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
2 jam yang lalu
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
3 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Cegah AS...
Arab Saudi Cegah AS Gunakan Wilayahnya untuk Serang Houthi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved