Terkait Tarif, Kominfo Berikan Teguran Keras Kepada Maxim

Kamis, 23 Januari 2020 - 11:01 WIB
Terkait Tarif, Kominfo...
Terkait Tarif, Kominfo Berikan Teguran Keras Kepada Maxim
A A A
JAKARTA - Pendatang baru di industri ojek online (ojol), Maxim, diketahui telah beberapa kali melanggar ketentuan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.

Hal ini menimbulkan polemik. Sebab, dua pesaing bisnisnya yang lebih dulu hadir di Indonesia, yakni Gojek dan Grab, tunduk pada aturan yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat teguran keras kepada ojol asal Rusia itu.

Kominfo meminta Maxim, untuk mengikuti aturan tarif yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pria yang akrab disapa Semmy ini menuturkan, kementerian memberikan tenggat waktu kepada Maxim, sampai 24 Januari 2020.

"Jadi tanggal 24 (Januari 2020) dia (Maxim) harus merespon. Kalau mereka tidak merespon, kemudian Kemenhub minta tutup, ya kita akan suspend," tegas Semmy, di kantor Kominfo Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Kendati demikian, Semmy menjelaskan, pihaknya tidak bisa menggunakan sanksi yang tertera dalam PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), karena masih dalam persiapan.

Jadi, bila Maxim masih membandel, Kominfo hanya bisa melakukan suspend atau penonaktifan layanan untuk sementara waktu, sampai pihak Maxim mematuhi peraturan yang ada.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)