IndoXXI Sudah Angkat Kaki, Telkom Grup Masih Blokir Netflix
A
A
A
JAKARTA - IndoXXI resmi angkat kaki dari dunia streaming film. Tepat tanggal 1 Januari 2020, situs tersebut berhenti memberikan akses untuk menonton film.
Seiring berakhirnya tahun 2019, ketika situs itu diakses, langsung muncul pop-up yang mengucapkan kalimat perpisahan.
"Goodbye 2019. Goodbye IndoXXI. Terima kasih," tulis situs film bajakan yang digemari banyak orang itu.
Penutupan IndoXXI merupakan hasil kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan Video Coalition of Indonesia (VCI).
Kedua lembaga tersebut sepakat untuk terus mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs serta aplikasi pembajak film.
Langkah ini memang patut diapresiasi. Sejak Juli 2019, lebih dari 1.000 situs web pembajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kominfo.
Namun, di sisi lain, penyedia layanan streaming film resmi seperti Netflix, tidak serta-merta mudah untuk diakses. Khususnya bagi pengguna operator telekomunikasi plat merah, Telkom Grup.
BUMN yang menaungi Telkomsel, Wifi.id, dan Indihome itu, sudah hampir empat tahun memblokir Netflix agar tidak dapat diakses oleh penggunanya. Alasannya, Netflix dinilai belum memenuhi aturan-aturan yang ditetapkan.
Menurut Menkominfo, Johnny G Plate, pemerintah tidak punya kewenangan untuk ikut campur. Sebab, menurut dia, masalah ini merupakan persoalan bisnis.
"Kalau bisnis kita serahkan B to B (business to business) apa relasinya, mungkin ada hal yang sifatnya komersial. Kami berharap antara B to B bisa diselesaikan secara cepat. Kami harap segera selesai," kata Johnny, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, beredar kabar bahwa Telkom berniat untuk menghentikan pemblokiran tersebut. Namun, Pengguna internet jaringan Telkom Grup masih harus terus bersabar. Sebab, belum ada kepastian kapan rencana itu terealisasi.
Seiring berakhirnya tahun 2019, ketika situs itu diakses, langsung muncul pop-up yang mengucapkan kalimat perpisahan.
"Goodbye 2019. Goodbye IndoXXI. Terima kasih," tulis situs film bajakan yang digemari banyak orang itu.
Penutupan IndoXXI merupakan hasil kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan Video Coalition of Indonesia (VCI).
Kedua lembaga tersebut sepakat untuk terus mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs serta aplikasi pembajak film.
Langkah ini memang patut diapresiasi. Sejak Juli 2019, lebih dari 1.000 situs web pembajakan dan domain aplikasi ilegal telah diblokir oleh Kominfo.
Namun, di sisi lain, penyedia layanan streaming film resmi seperti Netflix, tidak serta-merta mudah untuk diakses. Khususnya bagi pengguna operator telekomunikasi plat merah, Telkom Grup.
BUMN yang menaungi Telkomsel, Wifi.id, dan Indihome itu, sudah hampir empat tahun memblokir Netflix agar tidak dapat diakses oleh penggunanya. Alasannya, Netflix dinilai belum memenuhi aturan-aturan yang ditetapkan.
Menurut Menkominfo, Johnny G Plate, pemerintah tidak punya kewenangan untuk ikut campur. Sebab, menurut dia, masalah ini merupakan persoalan bisnis.
"Kalau bisnis kita serahkan B to B (business to business) apa relasinya, mungkin ada hal yang sifatnya komersial. Kami berharap antara B to B bisa diselesaikan secara cepat. Kami harap segera selesai," kata Johnny, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, beredar kabar bahwa Telkom berniat untuk menghentikan pemblokiran tersebut. Namun, Pengguna internet jaringan Telkom Grup masih harus terus bersabar. Sebab, belum ada kepastian kapan rencana itu terealisasi.
(wbs)