Rumah.com Sebut Berkat UMK 2020, Beli Rumah Bukanlah Impian

Senin, 23 Desember 2019 - 13:03 WIB
Rumah.com Sebut Berkat...
Rumah.com Sebut Berkat UMK 2020, Beli Rumah Bukanlah Impian
A A A
JAKARTA - Menjelang berakhirnya tahun 2019, pemerintah kota/kabupaten di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan rata-rata UMK ada di kisaran 8,51 % mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Walaupun pada praktiknya ada perbedaan tingkat kenaikan di level kota/kabupaten.

Sejak diluncurkannya Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar dalam penetapan upah minimum. Di sini KHL merupakan standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. Sesuai Permenakertrans No 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL, perumahan menjadi salah satu dari 7 komponen KHL.

Head of Marketing Rumah.com, Ike Hamdan, menjelaskan, masalah banyak orang untuk membeli rumah adalah uang muka (down payment/DP), terlebih dengan gaji minimum. Kalau memang sudah sangat berniat memiliki rumah sendiri, bisa dimulai dengan berhemat, atau menabung sehingga uang yang dikumpulkan bisa untuk membayar uang muka.

“Adanya kenaikan rata-rata UMK di kisaran 8.51 % diharapkan bisa dimanfaatkan oleh kaum pekerja untuk mulai memikirkan membeli rumah daripada hanya digunakan untuk membayar kontrakan atau sewa kamar kostan.Jika mau berhemat dan menabung, maka selisih kenaikan upah yang rutin dikumpulkan akan bisa dijadikan DP untuk membeli rumah,” papat Ike.

Jika membandingkan data harga rumah (Median Asking Price Oct 2019) dari Rumah.com Property Index terhadap UMK 2020 di beberapa kabupaten/kota di Indonesia yang telah memutuskan kenaikan UMK-nya masing-masing, menunjukkan adanya rasio harga rumah terhadap UMK yang cukup bervariasi. Selain itu juga menunjukkan adanya kemampuan pekerja untuk membeli rumah di wilayah tersebut.

Data Rumah.com Property Index ini memiliki akurasi yang cukup tinggi untuk mengetahui dinamika yang terjadi di pasar properti di Indonesia, karena merupakan hasil analisis dari 400.000 listing properti dijual dan disewa dari seluruh Indonesia. Ada lebih dari 17 juta halaman yang dikunjungi setiap bulan dan diakses oleh lebih dari 5,5 juta pencari properti setiap bulannya.

Data tersebut menunjukkan Kabupaten Karawang, misalnya, yang menjadi sorotan karena menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia, ternyata mengalami kenaikan harga properti yang juga sangat tinggi, bahkan tertinggi dibanding daerah lain. Namun, secara rasio sebenarnya harga properti di Karawang masih cukup terjangkau rasio terhadap upah dibanding daerah-daerah lainnya di Indonesia.

Catatan khusus untuk Karawang, melihat kenaikan harga yang tinggi diiringi potensi kenaikan yang masih cukup tinggi melihat rasio terhadap UMK, maka potensi kenaikan properti masih akan terjadi. Apalagi Karawang semakin berkembang dengan infrastuktur seperti Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated yang mulai dioperasikan pada 15 Desember 2019 kemarin dan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan yang saat ini sudah mulai dibangun.

Sementara itu, di kota-kota provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur ternyata kenaikan harga properti masih rendah bahkan di Sidoarjo harga properti turun dibanding tahun lalu. Padahal kenaikan upah minimum cenderung seragam di angka 8.51%. Namun jika dilihat rasio harga properti terhadap UMK memang kebanyakan sudah cukup tinggi. Di Surakarta dan Yogyakarta misalnya, rasio harga properti hampir mencapai 5x lipat terhadap UMK.

Ike menuturkan, bagi para pekerja dengan upah minimum, memiliki rumah bukanlah hal yang tidak bisa diwujudkan. Setelah mereka berhasil mengumpulkan uang down payment dengan berhemat dan menabung, langkah selanjutnya adalah mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Apalagi sekarang Bank Indonesia sudah memperbolehkan bank untuk memberikan uang muka hingga 0 persen atau setidaknya 10 persen untuk rumah pertama. Jadi dengan upah minimum kesempatan untuk punya rumah sangat terbuka.

“Pekerja dengan upah minimum disarankan mencari bank yang menawarkan bunga KPR terendah karena hal tersebut tentu akan memudahkan membayar cicilan bunga. Jika penghasilan ternyata masih tidak cukup untuk mengajukan KPR, ada pilihan KPR subsidi yang bisa diajukan. Terlebih jenis kredit ini memang khusus ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Ike.

Upaya berhemat lain bagi para pekerja dengan upah minimum adalah dengan memilih hunian yang dekat dengan akses transportasi umum. "Dengan hadirnya berbagai sarana transportasi umum massal seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, maupun LRT Jabodebek yang saat ini sedang dibangun, maka hunian yang memiliki kedekatan akses menuju transportasi umum akan memudahkan mobilitas para penghuninya menuju tempat aktivitas atau pekerjaannya khususnya bagi para pekerja,” jelas Ike.

Hal ini juga mengacu pada hasil survei Rumah.com Property Affordability Sentiment Index H1 2019. Disebutkan, kedekatan dengan transportasi publik menempati posisi teratas sebagai faktor penting yang paling dipertimbangkan untuk membeli properti di mana 71% responden survei memilih hal tersebut.

Alternatif lainnya adalah hunian yang berbasis transportasi publik dan menerapkan konsep pembangunan berupa Transit Oriented Developmnent (TOD). Konsep tersebut saat ini banyak digunakan oleh para pengembang untuk menjadi salah satu daya tarik utama kepada konsumen. Apalagi pemerintah juga sedang gencar mendorong pengembangan hunian berbasis TOD ini.

“Para pekerja dengan upah minimum memiliki kesempatan yang setara untuk membeli rumah. Dengan menabung secara rutin atau menyisihkan pendapatan tambahan seperti bonus dan lain-lain dengan jumlah yang signifikan mereka bisa mulai memiliki rumah. Berbagai fasilitas KPR dan pilihan hunian juga bisa dimanfaatkan mereka. Pemangku kepentingan properti harus bersama-sama memberikan kesempatan bagi para pekerja dengan upah minimum untuk bisa memiliki rumah,” pungkasnya.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0917 seconds (0.1#10.140)