Kominfo Sebut Akan Ada Aturan Teknis Pemblokiran IMEI Ilegal

Rabu, 27 November 2019 - 16:52 WIB
Kominfo Sebut Akan Ada Aturan Teknis Pemblokiran IMEI Ilegal
Kominfo Sebut Akan Ada Aturan Teknis Pemblokiran IMEI Ilegal
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail, akan membuat aturan mengenai teknis pemblokiran ponsel ilegal.

Namun ia mengatakan belum membicarakan lagi soal penggunaan sistem Equipment Identity Register atau EIR untuk pemblokiran IMEI ilegal dengan para operator.

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan,nantinya pembuatan SOP ini akan menjadi lanjutan bagaimana implementasinya yang lebih teknis dibandingkan Peraturan Menteri yang sudah ditetapkan.

"Belum, saya msh nunggu temen-temen karena tugasnya nanti untuk membuat teknisnya oleh dirjen melengkapi SOP, kemudian ke arah impelmentasi yg lebih teknis dibanding peraturan menteri yang ditetapkan itu," ujar Ismail saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Untuk penggunaan sistem pemblokiran, Ismail memberikan pilihan pada operator. "Iya kita berikan pilihan, metodenya seperti apa yg penting tujuannya tercapai," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, pada Oktober lalu tiga Menteri periode 2014-2019 telah meneken peraturan mengenai tata tertip IMEI ini.

Kabar terbaru, aturan IMEI ini akan diberlakukan secara efektif pada 18 April 2020. Pemberlakuan kebijakan IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen produk telepon seluler dari produk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2470 seconds (0.1#10.140)