Respons Pemerintah Soal Aksi Bugil Warga Indonesia di Google Maps
A
A
A
JAKARTA - Dunia maya baru saja dihebohkan dengan aksi bugil seorang pria di Aceh yang bisa ditemukan lewat Google Maps.
Pria tersebut memprotes pelaksanaan syariat islam di Banda Aceh dengan menuliskan "Protest Sharia Law' di telapak tangan kirinya sambil menunjukan ke kamera Google Maps.
Kabarnya, Pemkot setempat pun sudah melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menanggapi hal ini, Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan akan mengkaji masalah foto bugil tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Bang Johnny ini, Kominfo akan melihat dari dua aspek, yakni aspek kebebasan berpendapat dan aspek pelanggaran terhadap adat istiadat Indonesia.
"Kita akan lihat ada dua aspek, yang satu ekspresi kan pendapat, itu di Indonesia dilindungi konstitusi kita, dijaga betul dan kami mempunyai tugas jaga itu," ujar Johnny saat ditemui di Gedung DPR RI.
"Tapi di sisi lain cara ekspresi pendapat juga harus diperhatikan dengan mempertikan adat istiadat dan aturan di Indonesia," imbuhnya.
Johnny meyakinkan apabila tindakan tersebut melanggar hukum, Kemenkominfo akan mengambil penindakan hukum. Ia mengatakan juga akan memblokir konten tersebut apabila memang tidak sesuai dengan aturan Indonesia.
"Kalau ada yang tidak layak ya kita take down. Mohon maaf hal yang seperti itu yang melanggar hukum si Indonesia tidak boleh ditoleransi. Satu diberi kesempatan, nanti yang kedua akan diikuti," tandasnya
Pria tersebut memprotes pelaksanaan syariat islam di Banda Aceh dengan menuliskan "Protest Sharia Law' di telapak tangan kirinya sambil menunjukan ke kamera Google Maps.
Kabarnya, Pemkot setempat pun sudah melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menanggapi hal ini, Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan akan mengkaji masalah foto bugil tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Bang Johnny ini, Kominfo akan melihat dari dua aspek, yakni aspek kebebasan berpendapat dan aspek pelanggaran terhadap adat istiadat Indonesia.
"Kita akan lihat ada dua aspek, yang satu ekspresi kan pendapat, itu di Indonesia dilindungi konstitusi kita, dijaga betul dan kami mempunyai tugas jaga itu," ujar Johnny saat ditemui di Gedung DPR RI.
"Tapi di sisi lain cara ekspresi pendapat juga harus diperhatikan dengan mempertikan adat istiadat dan aturan di Indonesia," imbuhnya.
Johnny meyakinkan apabila tindakan tersebut melanggar hukum, Kemenkominfo akan mengambil penindakan hukum. Ia mengatakan juga akan memblokir konten tersebut apabila memang tidak sesuai dengan aturan Indonesia.
"Kalau ada yang tidak layak ya kita take down. Mohon maaf hal yang seperti itu yang melanggar hukum si Indonesia tidak boleh ditoleransi. Satu diberi kesempatan, nanti yang kedua akan diikuti," tandasnya
(wbs)