Operator Seluler Kompak Sampaikan 10 Trik Jitu Kendalikan IMEI

Rabu, 25 September 2019 - 05:00 WIB
Operator Seluler Kompak...
Operator Seluler Kompak Sampaikan 10 Trik Jitu Kendalikan IMEI
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih menggodok regulasi regulasi pengendalian alat/perangkat telekomunikasi selular melalui identifikasi International Mobile Equipment (IMEI). Peraturan tersebut setidaknya melibatkan tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Di tengah proses tersebut, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyampaikan masukan kepada Kementerian Kominfo agar regulasi bisa menghasilkan solusi untuk semua pihak yang terlibat. “Masukan telah kami sampaikan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ismail) melalui surat tertanggal 12 September 2019,” kata Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/9/2019).

Ririek menegaskan, secara prinsip ATSI sangat mendukung penuh regulasi tata kelola IMEI yang ditujukan untuk membantu pemerintah menghindari kerugian negara yang disebabkan oleh peredaran perangkat seluler ilegal di pasaran. “Ini juga demi meningkatkan pendapatan Negara, sekaligus perlindungan konsumen. ATSI konsisten mengusulkan bahwa regulasi ini sebaiknya bersifat preventif dan bukan korektif, sehingga tidak menyebabkan kerugian kepada semua pihak yang terkait yaitu operator seluler, pelaku usaha dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk hak terlindunginya data dan identitas pribadi pelanggan,” tutur mantan Dirut Telkomsel tersebut.

Disebutkannya, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka ATSI menyampaikan 10 poin masukan sebagai berikut:

Pertama, mengusulkan agar Regulasi Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment (IMEI) hanya diberlakukan untuk perangkat seluler baru. Adapun terhadap alat dan/atau perangkat eksisting tidak diwajibkan untuk registrasi ke Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dan tidak dilakukan pemblokiran.
Kedua, mengingat inisiatif ini bukan merupakan kewajban dalam lisensi operator seluler, ATSI mengusulkan agar pengadaan investasi sistem EIR yang harganya cukup signifikan di setiap operator seluler untuk pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI tidak dibebankan seluruhnya ke operator seluler.
Ketiga, terkait dengan objektif pemerintah untuk pengendalian alat dan/atau perangkat seluler dan untuk proteksi data operator seluler, maka Operator seluler akan mendapatkan data IMEI legal dari Kominfo dan sistem pengendali alat dan/atau perangkat yang menggunakan IMEI.
Keempat, mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI dibangun secara redundancy untuk sistem proteksi. Sehingga dapat mengatasi potensi Single Point Of Failure (SPOF).

Kelima, mengusulkan agar Sistem Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Menggunakan IMEI menjamin pelanggan untuk dapat memilih operator pilihannya.

Keenam, mengusulkan agar regulasi pengendalian alat dan/atau perangkat seluler melalui IMEI tidak diberlakukan bagi Inbound Roamer.

Ketujuh, sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri. Sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain, dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.

Kedelapan, merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan kesepakatan kerja sama dengan GSMA terkait dengan alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia. Atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.

Kesembilan, mengusulkan kepada Kementerian Kominfo agar pemerintah menunjuk kementerian terkait untuk membangun dan/atau menyediakan Call Centre dan Customer Service untuk melayanani pendaftaran IMEI pada perangkat milik pelanggan. Alasannya, hal tersebut bukan tugas pokok dan fungsi dari operator seluler.

Kesepuluh, mengusulkan kepada pemerintah agar peraturan menteri segera ditandatangani. Di mana peraturan menteri tersebut hanya berupa payung hukum dan tidak mengatur hal teknis. “Pengaturan detail teknis terkait tata cara sistem dan pengendalian perangkat berbasis IMEI diatur lebih lanjut dalam peraturan dirjen. Nah sebaiknya aturan teknis ini melibat pihak terkait, termasuk operator dan produsen,” ujar Ririek.

Ririek pun berharap Kementerian Kominfo akan memberikan perhatian khusus atas semua masukan yang disampaikan tersebut. Supaya regulasi terkait tata kelola IMEI akan mampu memberikan manfaat maksimal seperti yang diharapkan, baik bagi pemerintah, operator, dan para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Mengenai call center, jelas dia, hal ini diperlukan untuk menampung keluhan masyarakat ketika IMEI pada perangkatnya ternyata tidak terdata. Padahal penjualnya merasa handphone yang dijual sudah membayar pajak.“Ini di luar domain operator, tapi kami merasa bertanggung jawab dengan menyarankan kepada pemerintah membentuk call center. Kasihan konsumen kalau ini tidak diatur, mereka mau mengadu ke mana?” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys, mengatakan, aturan IMEI sudah digaungkan pemerintah sejak 2010. Hanya saat itu dinilai belum urgent dan important sehingga tak perlu diatur.

“Tahun-tahun berikutnya kami juga diajak bicara hal ini. Sampai akhirnya ada studi yang menyebutkan akibat peredaran handphone blackmarket pemerintah berpotensi rugi pajak Rp2,8 triliun per tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dilihat dari alasannya, maka kebijakan ini akan menguntungkan pemerintah. Sementara operator tak mempunyai keuntungan di sini. “Karena itu, ada baiknya biaya pemasangan alat pengendalian IMEI tidak dibebankan kepada operator,” harapnya.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)