Soal Aturan PDP, Google Sebut Bisa Susahkan Startup
A
A
A
JAKARTA - Di Indonesia, aturan terkait perlindungan data pribadi sedang disiapkan oleh pemerintah lewat Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Menyoal aturan ini Google sebagai perusahaan raksasa teknologi merasa tidak ada poin yang memberatkan mereka.
Tapi soal aturan data pribadi, juga harus dilihat dari sisi perusahaan yang sedang berkembang. Bagaimana jika dengan adanya aturan ini malah mempersulit mereka untuk mengembangkan inovasi.
"Kalo dari Google, RUU PDP yang kita liat draftnya saat ini belum ada yang terlalu berat untuk kami.Yang harus diperhatikan adalah perusahaan kecil yang baru mau tumbuh, yang ingin berinovasi. Apakah aspek-aspek pada RUU PDP ini bisa ditujukan untuk mereka atau tidak," tutur Putri Alam, Head of Public Policy Google Indonesia saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Bahkan, jika UU PDP dibuat dengan standar tinggi seperti Regulasi Perlindungan Data (GDPR) yang merupakan payung hukum perlindungan data pribadi di dalam maupun luar Eropa, akan menyulitkan bagi pelaku usaha berskala startup.
"GDPR itu standarnya tinggi sekali, sehingga sulit untuk pelaku usaha seperti startup kecil untuk mengikuti. Kita kan tidak ingin seperti itu. Apalagi, Indonesia sekarang terkenal dengan startup Unicorn," imbuhnya.
Google Indonesia sendiri menyebut bahwa aturan soal data pribadi tidak ada solusi yang sempurna dimasing-masing negara. Putri, mengatakan bahwa kebutuhan setiap negara pasti berbeda-beda, tidak ada aturan yang bisa memenuhi semuanya.
"Ga bakal ada, karena tidak ada satu solusi yang sempurna, seperti yang saya bilang. Bisa dilihat sebagai contoh saja, bahkan yang standarnya tinggi banget, kaya GDPR," pungkasnya
Tapi soal aturan data pribadi, juga harus dilihat dari sisi perusahaan yang sedang berkembang. Bagaimana jika dengan adanya aturan ini malah mempersulit mereka untuk mengembangkan inovasi.
"Kalo dari Google, RUU PDP yang kita liat draftnya saat ini belum ada yang terlalu berat untuk kami.Yang harus diperhatikan adalah perusahaan kecil yang baru mau tumbuh, yang ingin berinovasi. Apakah aspek-aspek pada RUU PDP ini bisa ditujukan untuk mereka atau tidak," tutur Putri Alam, Head of Public Policy Google Indonesia saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Bahkan, jika UU PDP dibuat dengan standar tinggi seperti Regulasi Perlindungan Data (GDPR) yang merupakan payung hukum perlindungan data pribadi di dalam maupun luar Eropa, akan menyulitkan bagi pelaku usaha berskala startup.
"GDPR itu standarnya tinggi sekali, sehingga sulit untuk pelaku usaha seperti startup kecil untuk mengikuti. Kita kan tidak ingin seperti itu. Apalagi, Indonesia sekarang terkenal dengan startup Unicorn," imbuhnya.
Google Indonesia sendiri menyebut bahwa aturan soal data pribadi tidak ada solusi yang sempurna dimasing-masing negara. Putri, mengatakan bahwa kebutuhan setiap negara pasti berbeda-beda, tidak ada aturan yang bisa memenuhi semuanya.
"Ga bakal ada, karena tidak ada satu solusi yang sempurna, seperti yang saya bilang. Bisa dilihat sebagai contoh saja, bahkan yang standarnya tinggi banget, kaya GDPR," pungkasnya
(wbs)