Kementerian Kominfo dan Perwakilan Kimi Hime Bertemu, Bahas Soal Ini

Senin, 29 Juli 2019 - 17:43 WIB
Kementerian Kominfo...
Kementerian Kominfo dan Perwakilan Kimi Hime Bertemu, Bahas Soal Ini
A A A
JAKARTA - YouTuber Kimi Hime batal menampakkan batang hidungnya langsung untuk menemui pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Diungkapkan salah satu tim kuasa hukum Kime, Irfan Akhyari, absennya Kimi bukan karena enggan memenuhi panggilan Kementerian Kominfo. Perempuan bernama asli Kimberly Khoe tersebut sangat terbuka dengan masukan dari Kominfo.

"Tidak ada satu pun yang diabaikan. Dia juga tidak mangkir, hanya menunggu momen yang tepat saja," kata Irvan saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Senin (29/7/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Biro Humas Kementerain Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, pertemuan ini merupakan bentuk lanjutan dari teguran Kominfo terkait konten YouTube milik Kimi Hime. Pihaknya sendiri telah berulang kali memanggil Kimi Hime terkait beberapa kontennya yang dianggap vulgar

Dalam pertemuan tersebut, pria yang akrab disapa Nando itu, menjelaskan pemerintah menyampaikan alasan dan latar belakang tindakan yang dilakukan pada konten di YouTube Kimi Hime.

Kominfo juga merinci soal regulasi dan koridor yang digunakan untuk menindak konten-konten di internet. "Kami sudah menyampaikan sejumlah regulasi terkait koridor kami tentang konten internet," ujarnya

Selain itu, dalam pertemuan ini kuasa hukum Kimi Hime dan Kemkominfo telah menyepakati terkait aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim kuasa hukum Kimi Hime meminta agar definisi kesusilaan hingga konten yang dilarang dan diperbolehkan tertuang dalam sebuah aturan yang jelaas.

Irfan mengatakan, dengan aturan yang jelas soal bagaimana panduan membuat konten akan dijadikan patokan para pembuat konten untuk mengunggah materi positif.

Seperti diwartakan sebelumnya tiga konten YouTube Kimi Hime telah ditangguhkan lantaran Kominfo menilai melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
(mim)
Berita Terkait
Sepanjang 2021, Kominfo...
Sepanjang 2021, Kominfo Blokir 565.449 Konten Hoax di Medsos dan Internet
Daftar 22 Wilayah yang...
Daftar 22 Wilayah yang Masuk Seleksi Penyelenggara Multipleksing dari Kominfo
50 Juta Masyarakat Indonesia...
50 Juta Masyarakat Indonesia Ditargetkan Melek Literasi Digital pada 2024
Menkominfo: Layanan...
Menkominfo: Layanan Telemedisin Jadi Agenda Percepatan Digital
Mau Cari Relasi via...
Mau Cari Relasi via Internet? Miliki Kecakapan dalam Berinteraksi di Ruang Digital
Sejumlah Strategi dan...
Sejumlah Strategi dan Inovasi ISKI hingga 2024
Berita Terkini
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
16 jam yang lalu
Bangun Kedaulatan Digital,...
Bangun Kedaulatan Digital, Telkom Pertemukan Regulator dan Pemain Industri
18 jam yang lalu
Kehilangan Kendali,...
Kehilangan Kendali, Anthropic Usulkan Hentikan Sementara Pengembangan AI
18 jam yang lalu
Respons Permintaan Tinggi,...
Respons Permintaan Tinggi, Telkom Akselerasi Ekspansi Kapasitas NeutraDC Batam
18 jam yang lalu
Luncurkan AIcosystem,...
Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri
18 jam yang lalu
Jalan Pintas Nostalgia:...
Jalan Pintas Nostalgia: Ragnarok Buka Server EDDGA, Naik Level Kini Sekejap Mata
19 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved