Kementerian Kominfo dan Perwakilan Kimi Hime Bertemu, Bahas Soal Ini

Senin, 29 Juli 2019 - 17:43 WIB
Kementerian Kominfo...
Kementerian Kominfo dan Perwakilan Kimi Hime Bertemu, Bahas Soal Ini
A A A
JAKARTA - YouTuber Kimi Hime batal menampakkan batang hidungnya langsung untuk menemui pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dia hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Diungkapkan salah satu tim kuasa hukum Kime, Irfan Akhyari, absennya Kimi bukan karena enggan memenuhi panggilan Kementerian Kominfo. Perempuan bernama asli Kimberly Khoe tersebut sangat terbuka dengan masukan dari Kominfo.

"Tidak ada satu pun yang diabaikan. Dia juga tidak mangkir, hanya menunggu momen yang tepat saja," kata Irvan saat ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Senin (29/7/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Biro Humas Kementerain Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, pertemuan ini merupakan bentuk lanjutan dari teguran Kominfo terkait konten YouTube milik Kimi Hime. Pihaknya sendiri telah berulang kali memanggil Kimi Hime terkait beberapa kontennya yang dianggap vulgar

Dalam pertemuan tersebut, pria yang akrab disapa Nando itu, menjelaskan pemerintah menyampaikan alasan dan latar belakang tindakan yang dilakukan pada konten di YouTube Kimi Hime.

Kominfo juga merinci soal regulasi dan koridor yang digunakan untuk menindak konten-konten di internet. "Kami sudah menyampaikan sejumlah regulasi terkait koridor kami tentang konten internet," ujarnya

Selain itu, dalam pertemuan ini kuasa hukum Kimi Hime dan Kemkominfo telah menyepakati terkait aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim kuasa hukum Kimi Hime meminta agar definisi kesusilaan hingga konten yang dilarang dan diperbolehkan tertuang dalam sebuah aturan yang jelaas.

Irfan mengatakan, dengan aturan yang jelas soal bagaimana panduan membuat konten akan dijadikan patokan para pembuat konten untuk mengunggah materi positif.

Seperti diwartakan sebelumnya tiga konten YouTube Kimi Hime telah ditangguhkan lantaran Kominfo menilai melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7641 seconds (0.1#10.140)