Kominfo Larang Operator Asing Jual SIM Card untuk Jamaah Haji Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait penjualan kartu perdana operator seluler Arab Saudi, Zain, yang belakangan dikabarkan membidik jamaah haji asal Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2019), Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menyatakan Kominfo melarang sementara waktu penjualan kartu perdana Zain di Indonesia.
"Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," kata Ferdinandus.
Keputusan ini diumumkan Kominfo setelah melakukan pemeriksaan di lokasi penjualan kartu SIM, terletak di Asrama Haji Pondok Gede. Pemeriksaan pada tanggal 17 Juli 2019 lalu ini dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Ditjen PPI.
Hasilnya didapati fakta antara lain terdapat dua booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan, tersedia kuota paket haji dan umroh Rp 150.000, registrasi SIM Card dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia.
Selain di Asrama Haji Pondok Gede, penjualan SIM Card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut soal persoalan ini, Kominfo akan melakukan kordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama dan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7/2019), Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menyatakan Kominfo melarang sementara waktu penjualan kartu perdana Zain di Indonesia.
"Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan SIM Card atau kartu perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen sebagaimana amanat UU No 8 Tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," kata Ferdinandus.
Keputusan ini diumumkan Kominfo setelah melakukan pemeriksaan di lokasi penjualan kartu SIM, terletak di Asrama Haji Pondok Gede. Pemeriksaan pada tanggal 17 Juli 2019 lalu ini dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Ditjen PPI.
Hasilnya didapati fakta antara lain terdapat dua booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang siap melayani pelanggan, tersedia kuota paket haji dan umroh Rp 150.000, registrasi SIM Card dilakukan setelah berada di Arab Saudi dengan mendatangi booth Zain Telecom yang berada di Bandara dan hotel penghinapan haji Indonesia.
Selain di Asrama Haji Pondok Gede, penjualan SIM Card Zain juga dilakukan di Asrama Haji Lombok NTB, Asrama Haji Donohudan Surakarta, Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut soal persoalan ini, Kominfo akan melakukan kordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Agama dan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI untuk memastikan terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan SIM Card Zain tersebut.
(wbs)