Telkomsel Belum Mengetahui Draft Soal Aturan IMEI Ilegal

Selasa, 16 Juli 2019 - 09:01 WIB
Telkomsel Belum Mengetahui Draft Soal Aturan IMEI Ilegal
Telkomsel Belum Mengetahui Draft Soal Aturan IMEI Ilegal
A A A
JAKARTA - Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Pemerintah tengah berupaya menekan jumlah peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

Upaya itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri yang akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang.

Meski waktu penandatanganan hanya tinggal satu bulan lagi, perusahaan telekomunikasi Telkomsel mengaku hingga kini belum menerima draft regulasi tersebut.

"Ke operator belum ada seperti apa detailnya. Posisi sekarang itu belum ada draft," kata Manager Media Relation Telkomsel, Singue Kilatmaka, di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Singue menjelaskan dalam proses penyampaian regulasi ini, pemerintah menjalin komunikasi dengan ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia).

Lalu dari ATSI akan meneruskan kepada operator setelah disepakati bagaimana mekanisme pemblokiran yang akan dilakukan. Jika, peraturan tersebut sudah ditetapkan proses selanjutnya akan lebih mudah.

"Eksekusinya tinggal nunggu data. Begitu terlacak mesin dari Kemenperin, dikirim ke kami, bisa langsung diblock. Kami kan tinggal nunggu datanya dan sistemnya seperti apa," imbuhnya.

Namun yang pasti, Telkomsel akan mendukung setiap peraturan yang akan dilakukan pemerintah.

"Yang penting adalah saya yakin semua operator baik Telkomsel maupun yang lainnya akan mengikuti. Jika itu sudah ditetapkan, kita akan ikuti asalkan itu memang sudah ditetapkan," imbuhnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9595 seconds (0.1#10.140)