Tiga Kementerian Siapkan Regulasi IMEI untuk Jegal Handphone Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Tiga Kementerian akan membuat regulasi bersama mengenai rencana pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Aturan tersebut direncanakan akan dirilis bulan depan.
"Pokoknya bulan Agustus. Tanggal persisnya nanti dikabari. Intinya di bulan Agustus akan ada regulasi bersama antara Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Kominfo sendiri akan bertugas untuk mengurusi IMEI, yakni identitas dari ponsel dan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Numbe (MSISDN) yang menjadi nomor kartu SIM. Kemudian keduanya akan dicocokkan untuk mengidentifikasi perangkat tersebut legal atau tidak. Ketika itu cocok, artinya handphone legal sehingga ponsel berhak digunakan di Indonesia.
Namun, dia tak merinci bagaimana dengan nasib ponsel yang IMEI dan MSISDN-nya tidak cocok. "Detailnya seperti apa diregulasinya akan disebut. Saya sendiri belum tahu persis," kelitnya.
Pria yang akrab disapa Nando itu kemudian mencontohkan cara yang dipakai sama persis saat pencocokkan data kependudukan dengan nomor prabayar saat registrasi prabayar beberapa waktu lalu. "Kalau kemarin untuk pencocokan nomor handphone dengan data kependudukan. Ini pencocokkan antara IMEI-nya perangkat dengan MSISDN. Kalau itu cocok artinya handphone itu legal," tambah Nando.
Dijelaskannya, setelah peraturan itu berlaku akan ada masa transisi. Di mana para pengguna diberikan waktu secara bertahap untuk menaati peraturan.
Pihaknya juga memastikan selama masa transisi itu pengguna ponsel tidak akan dirugikan. "Yang jelas masyarakat tidak akan dirugikan. Akan ada masa transisi," tandasnya.
"Pokoknya bulan Agustus. Tanggal persisnya nanti dikabari. Intinya di bulan Agustus akan ada regulasi bersama antara Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Kominfo sendiri akan bertugas untuk mengurusi IMEI, yakni identitas dari ponsel dan Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Numbe (MSISDN) yang menjadi nomor kartu SIM. Kemudian keduanya akan dicocokkan untuk mengidentifikasi perangkat tersebut legal atau tidak. Ketika itu cocok, artinya handphone legal sehingga ponsel berhak digunakan di Indonesia.
Namun, dia tak merinci bagaimana dengan nasib ponsel yang IMEI dan MSISDN-nya tidak cocok. "Detailnya seperti apa diregulasinya akan disebut. Saya sendiri belum tahu persis," kelitnya.
Pria yang akrab disapa Nando itu kemudian mencontohkan cara yang dipakai sama persis saat pencocokkan data kependudukan dengan nomor prabayar saat registrasi prabayar beberapa waktu lalu. "Kalau kemarin untuk pencocokan nomor handphone dengan data kependudukan. Ini pencocokkan antara IMEI-nya perangkat dengan MSISDN. Kalau itu cocok artinya handphone itu legal," tambah Nando.
Dijelaskannya, setelah peraturan itu berlaku akan ada masa transisi. Di mana para pengguna diberikan waktu secara bertahap untuk menaati peraturan.
Pihaknya juga memastikan selama masa transisi itu pengguna ponsel tidak akan dirugikan. "Yang jelas masyarakat tidak akan dirugikan. Akan ada masa transisi," tandasnya.
(mim)