Soal Batas RUU PDP Akhir Juni di DPR, Kominfo: Nanti Dicek Lagi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Data Pribadi telah siap diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Seharunya sih yaa sudah siap semua kok," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Lebih lanjut saat ditanya apakah draf tersebut sudah diberikan kepada DPR atau belum, pria yang akrab disapa Sammy ini tidak bisa memastikan, sebab masih diperlukan tanda tangan dari beberapa menteri lagi.
"Harus tanda tangan berapa menteri, nanti saya cek lagi," imbuhnya singkat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Satya Widya Yudha menargetkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk secepatnya memberikan draf RUU PDP akhir Juni lalu.
Tapi, jika target itu meleset akan menjadi lebih rawan untuk bisa diselesaikan sesegera mungkin. Sebab, DPR hanya memiliki sisa waktu Agustus dan September saja, belum lagi dikurangi waktu reses.
Ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menyatakan akan mengusahakan memebrikan draft RUU PDP sebelum akhir Juni. Karena dari pemerintah sendiri masih dibutuhkan proses.
Lebih lanjut, Menkominfo menyebut, bahwa dirinya sudah menandatangai dan membubuhkan paraf pada setiap halaman Rancangan Undang-Undang tersebut.
"Seharunya sih yaa sudah siap semua kok," ujarnya di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Lebih lanjut saat ditanya apakah draf tersebut sudah diberikan kepada DPR atau belum, pria yang akrab disapa Sammy ini tidak bisa memastikan, sebab masih diperlukan tanda tangan dari beberapa menteri lagi.
"Harus tanda tangan berapa menteri, nanti saya cek lagi," imbuhnya singkat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Satya Widya Yudha menargetkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk secepatnya memberikan draf RUU PDP akhir Juni lalu.
Tapi, jika target itu meleset akan menjadi lebih rawan untuk bisa diselesaikan sesegera mungkin. Sebab, DPR hanya memiliki sisa waktu Agustus dan September saja, belum lagi dikurangi waktu reses.
Ditemui dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, menyatakan akan mengusahakan memebrikan draft RUU PDP sebelum akhir Juni. Karena dari pemerintah sendiri masih dibutuhkan proses.
Lebih lanjut, Menkominfo menyebut, bahwa dirinya sudah menandatangai dan membubuhkan paraf pada setiap halaman Rancangan Undang-Undang tersebut.
(wbs)