Lebih Keras dari RI, di India Ketahuan Main PUBG Dijebloskan ke Penjara

Senin, 25 Maret 2019 - 15:33 WIB
Lebih Keras dari RI, di India Ketahuan Main PUBG Dijebloskan ke Penjara
Lebih Keras dari RI, di India Ketahuan Main PUBG Dijebloskan ke Penjara
A A A
NEW DELHI - Jika di Indonesia dan Malaysia baru berencana akan mengharamkan game PUBG, maka di India lebih keras lagi ketahuan main PUBG atau PlayerUnknown's Battlegrounds langsung dijebloskan ke Penjara.

Seperti dilansirt dari hindustantimes, Terbukti pihak kepolisian di India Barat telah menahan 10 mahasiswa akibat memainkan PUBG . Bahkan yang terbaru Sembilan belas orang, termasuk enam mahasiswa, ditangkap di kota Rajkot di Gujarat dalam dua hari terakhir karena diduga bermain PUBG di ponsel mereka meskipun ada larangan, kata para pejabat. BACA: Tuntutan Haramkan PUBG Semakin Kuat

"Pada hari Selasa, tim kami menangkap enam mahasiswa bermain PUBG di ponsel mereka di Jalan Kalavad dan di daerah Jagannath Chowk." tutur Inspektur polisi Rajkot taluka V S Vanzara

Rohit Raval, salah satu petugas polisi mengatakan bagaimana game ini begitu adiktif, hingga tersangka tidak sadar ketika tim polisi datang. Pihak kepolisian juga mendorong warga untuk melapor jika menemukan pelanggaran atas aturan itu.

Alasannya, akibat permainan itu dianggap mengandung unsur tindak kekerasan, seperti diajukan oleh Komisi Perlindungan Anak di negara itu. Salah satu koran terbesar di India menyebut PUBG s ebagai epidemik dan berakibat mental yang buruk bagi anak-anak, tulis Navbharat Times dalam beritanya .

PUBG merupakan salah satu game tersukses pada zaman sekarang. Jumlah pemain aktifnya mencapai 400 juta di seluruh dunia, baik versi dekstop ataupun mobile. Sampai 2018, PUBG terjual sebanyak 50 juta kopi, sedangkan PUBG mobile 300 juta download. Pasar terbesar PUBG ialah China dengan kisaran download mencapai 29%.

Disusul India dan Amerika Serikat sekitar 10%. Game buatan PUBG Corporation, anak perusahaan asal Korea Selatan Bluehole, itu menjadi game battle royale paling banyak diinstall, selisihnya sekitar 200 juta lebih banyak dibandingkan Fortnite. Adapun di Indonesia, berdasar data yang ada, PUBG telah di-download 10 juta orang, dengan pengguna aktif mencapai 5 juta orang.

Jika benar PUBG dilarang, Indonesia merupakan negara kesekian yang telah mengambil sikap terhadap game online tersebut. Sebelumnya larang telah diberlakukan di salah satu negara bagian India, Gujarat, dan China. Mesir juga mempertimbangkan langkah sama.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar menuturkan, apa yang dilakukan MUI merespons kegelisahan masyarakat terhadap dampak game PUBG setelah kasus di Selandia Baru. Namun dia menggariskan, sebelum mengeluarkan fatwa haram, MUI akan terlebih dulu melakukan kajian. Menurut dia, ini kali pertama MUI melakukan kajian untuk game.

Hingga kini MUI baru sebatas mengeluarkan fatwa untuk penggunaan media sosial (medsos). “Kini berkembang informasi MUI mengeluarkan fatwa, saya tegaskan belum. Kami sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menghadirkan semua pihak. Sebab, mengeluarkan fatwa itu gak sembarangan, harus melalui kajian, komprehensif," jelasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7611 seconds (0.1#10.140)