Tuntutan Haramkan PUBG Semakin Kuat

Minggu, 24 Maret 2019 - 16:41 WIB
Tuntutan Haramkan  PUBG Semakin Kuat
Tuntutan Haramkan PUBG Semakin Kuat
A A A
JAKARTA - Berawal desakan dari Malaysia dan kini wacana Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jawa Barat yang akan mengkaji game PUBG, untuk mengeluarkan fatwa haram atau langsung meneruskan ke pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar game mobile itu diblokir.

PUBG dianggap oleh MUI sebagai inspirasi teroris yang melakukan penembakan di dua masjid Selandia Baru. Dan kini di media sosial khususnya Twitter, tagar #PUBGharam memuncaki Trending Topic nomor satu untuk wilayah Indonesia dengan ribuan.

Malaysia mendesak para ulama di Malaysia mengharamkan Game perang online The PlayerUnknown’s Battlegrounds (PUBG). Hal itu disampaikan setelah beredar laporan bahwa game tersebut menginspirasi pelaku penembakan kejam di Christchurch, Selandia Baru.

Pasalnya game ini diduga kuat mendorong generasi muda ke arah terorisme dan mengikis rasa kasih sayang untuk orang lain.

Hal tersebut disampaikan oleh pemimpin negara bagian di Malaysia, Negri Sembilan Mufti Datuk Mohd Yusof Ahmad. Ia juga mengatakan pemerintah Malaysia harus segera mempertimbangkan untuk melarang permainan PUBG karena memiliki dampak negatif pada anak-anak dan rema

“Saya yakin game ini telah direncanakan sejak lama, Tujuannya adalah membentuk pikiran generasi muda agar menikmati perang, untuk bertarung dan menikmati kegiatan yang ganas,” katanya, mengutip laporan New Straits

Dia mengatakan permainan itu tidak pantas untuk umat Islam dan harus disingkirkan karena mudah diakses dan dapat dimainkan oleh siapa saja di laptop ataupun ponsel.

“Pemerintah harus memperhatikan karena game sekarang dimasukkan sebagai bagian dari esports,” katanya.

“Bukan tidak mungkin senjata api dapat dengan mudah diakses suatu hari. Pikirkan konsekuensinya jika PUBG menjadi bagian dari kehidupan anak muda kita,”tandasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5028 seconds (0.1#10.140)