Prancis Berani 'Palak' Raksasa Internet dengan Pajak Digital

Jum'at, 08 Maret 2019 - 09:34 WIB
Prancis Berani Palak...
Prancis Berani 'Palak' Raksasa Internet dengan Pajak Digital
A A A
PARIS - Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis, Bruno Le Maire, telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Digital ke kabinet. Menurut rancangan tersebut, pemerintah Perancis telah mengenakan pajak digital pada lebih dari 30 raksasa Internet global seperti Google, Amazon, dan Facebook sejak 1 Januari 2019.

Dalam siaran persnya, seperti dilansir laman Giz China, Kementerian Ekonomi dan Keuangan Prancis menyatakan, RUU itu untuk memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak yang sama dengan perusahaan lokal. Perusahaan dengan pendapatan operasi bisnis digital global tidak kurang dari 750 juta Euro dan perusahaan dengan pendapatan operasi legal lebih dari 25 juta Euro akan dikenakan pajak digital 3%.

Raksasa internet akan dipaksa membayar pajak untuk pengiriman iklan yang ditargetkan, seperti pendapatan untuk bisnis terkait di Prancis. Pengumuman itu juga menunjukkan penjualan online, layanan komunikasi, dan layanan pembayaran tidak terpengaruh oleh pajak baru.

Le Maire mengatakan, pendapatan pajak digital pada 2019 diperkirakan akan mencapai 500 juta Euro. Sementara tagihan akan diserahkan ke parlemen untuk dibahas pada bulan April.

Komisi Eropa mengumumkan proposal legislatif pada Maret 2018 untuk menyesuaikan aturan pajak bagi perusahaan Internet besar. Menurut proposal legislatif, setiap negara anggota UE dapat mengenakan pajak atas keuntungan yang dihasilkan oleh bisnis Internet yang terjadi di wilayahnya.

Di bawah peraturan saat ini, perusahaan internet hanya perlu membayar pajak pada satu waktu di kantor pusatnya. Prancis telah mendorong Komisi Eropa untuk menyetujui pengenaan pajak pada perusahaan-perusahaan Internet multinasional besar.

Sayangnya dengan tegas ditentang oleh negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah seperti Denmark, Finlandia, Irlandia, dan Swedia. Reformasi pajak Eropa sendiri membutuhkan dukungan semua negara anggota untuk menjadi hukum.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7828 seconds (0.1#10.140)