Langgar Aturan Privasi, Prancis Denda Google 57 juta dolar

Rabu, 23 Januari 2019 - 21:02 WIB
Langgar Aturan Privasi,...
Langgar Aturan Privasi, Prancis Denda Google 57 juta dolar
A A A
MOUNTAIN VIEW - Regulator telekomunikasi Prancis menjatuhkan denda sebesar USD 57 atau sekitar Rp 811 miliar kepada raksasa teknologi, Google. Mereka menjatuhkan denda lantaran Google melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR).

Denda ini merupakan jumlah terbesar yang pernah dikenakan kepada perusahaan yang bermarkas di Mountain View.

Commission nationale de l'informatique et des libertés (CNIL) selaku regulator proteksi data di Prancis menyampaikan bahwa Google telah gagal memberikan transparansi dan kepastian dalam menginformasikan cara perusahaan mengelola data pribadi pengguna.

Selain itu, Google juga gagal mendapatkan persetujuan untuk pengaturan iklan di website-nya.

CNIL menindaklanjuti keluhan dari dua lembaha non-pemerintah yakni None of Your Business dan La Quadrature du Net yang mereka sebut mewakili 10.000 orang.

Otoritas Prancis dikenal memiliki aturan pricasi yang ketar dan sangat keras terhadap perusahaan internet asal Amerika tersebut.

GDPR sendiri mulai berlaku di Eropa pada bulan Mei tahun lalu, yang merupakan perombakan undang-undang privasi data terbesar selama lebih dari dua dekade.

Regulasi ini memungkinkan pengguna memiliki kendali lebih terhadap data pribadi mereka serta memberi regulator kekuatan menjatuhkan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan yang melakukan pelanggaran.

“Jumlah yang telah ditetapkan dan telah dipublikasikan, ditentukan dari pelanggaran yang terpantau berdasarkan prinsip esensial GDPR: transparansi, informasi, dan persetujuan,” tulis CNIL dalam pernyataan, seperti dikutip Reuters, Rabu (23/1/2019).

Tak tinggal diam, pihak Google juga mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa orang-orang berekspektasi dengan standar yang tinggi untuk transparasi dan pengendalian dari perusahaan.

“Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi seluruh ekspektasi dan persyaratan yang ada dalam GDPR,” jelas Google. Mereka juga menambahkan bahwa perusahaan kini tengah berdiskusi mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya.
(wbs)
Berita Terkait
Pencarian Sejumlah Sektor...
Pencarian Sejumlah Sektor Utama di Google Alami Perubahan selama Pandemik
Google Umumkan Kata...
Google Umumkan Kata Kunci yang Banyak Dicari Selama 2020
Google Bisa Besar Selama...
Google Bisa Besar Selama 22 Tahun karena Kesalahan di Awal
Google Photos Akan Diintegrasikan...
Google Photos Akan Diintegrasikan ke Chrome OS
Google Doodle Rayakan...
Google Doodle Rayakan Ulang Tahun Marie Thomas, Siapa Dia?
Jaringan Internet di...
Jaringan Internet di AS Bermasalah, Indonesia Ikut Kena Imbasnya?
Berita Terkini
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
3 jam yang lalu
China Diam-diam Simpan...
China Diam-diam Simpan Ribuan Server di Dasar Laut, Apa Tujuannya?
6 jam yang lalu
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
13 jam yang lalu
Korea Selatan Kembangkan...
Korea Selatan Kembangkan Teknologi Mesin Metana untuk Roket Luar Angkasa
14 jam yang lalu
Meta Luncurkan Agen...
Meta Luncurkan Agen Bisnis di WhatsApp, Instagram, dan Messenger
19 jam yang lalu
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
19 jam yang lalu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved