Langgar Aturan Privasi, Prancis Denda Google 57 juta dolar

Rabu, 23 Januari 2019 - 21:02 WIB
Langgar Aturan Privasi,...
Langgar Aturan Privasi, Prancis Denda Google 57 juta dolar
A A A
MOUNTAIN VIEW - Regulator telekomunikasi Prancis menjatuhkan denda sebesar USD 57 atau sekitar Rp 811 miliar kepada raksasa teknologi, Google. Mereka menjatuhkan denda lantaran Google melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR).

Denda ini merupakan jumlah terbesar yang pernah dikenakan kepada perusahaan yang bermarkas di Mountain View.

Commission nationale de l'informatique et des libertés (CNIL) selaku regulator proteksi data di Prancis menyampaikan bahwa Google telah gagal memberikan transparansi dan kepastian dalam menginformasikan cara perusahaan mengelola data pribadi pengguna.

Selain itu, Google juga gagal mendapatkan persetujuan untuk pengaturan iklan di website-nya.

CNIL menindaklanjuti keluhan dari dua lembaha non-pemerintah yakni None of Your Business dan La Quadrature du Net yang mereka sebut mewakili 10.000 orang.

Otoritas Prancis dikenal memiliki aturan pricasi yang ketar dan sangat keras terhadap perusahaan internet asal Amerika tersebut.

GDPR sendiri mulai berlaku di Eropa pada bulan Mei tahun lalu, yang merupakan perombakan undang-undang privasi data terbesar selama lebih dari dua dekade.

Regulasi ini memungkinkan pengguna memiliki kendali lebih terhadap data pribadi mereka serta memberi regulator kekuatan menjatuhkan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan yang melakukan pelanggaran.

“Jumlah yang telah ditetapkan dan telah dipublikasikan, ditentukan dari pelanggaran yang terpantau berdasarkan prinsip esensial GDPR: transparansi, informasi, dan persetujuan,” tulis CNIL dalam pernyataan, seperti dikutip Reuters, Rabu (23/1/2019).

Tak tinggal diam, pihak Google juga mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa orang-orang berekspektasi dengan standar yang tinggi untuk transparasi dan pengendalian dari perusahaan.

“Kami sangat berkomitmen untuk memenuhi seluruh ekspektasi dan persyaratan yang ada dalam GDPR,” jelas Google. Mereka juga menambahkan bahwa perusahaan kini tengah berdiskusi mengenai langkah yang akan diambil selanjutnya.
(wbs)
Berita Terkait
Pencarian Sejumlah Sektor...
Pencarian Sejumlah Sektor Utama di Google Alami Perubahan selama Pandemik
Google Umumkan Kata...
Google Umumkan Kata Kunci yang Banyak Dicari Selama 2020
Google Bisa Besar Selama...
Google Bisa Besar Selama 22 Tahun karena Kesalahan di Awal
Google Photos Akan Diintegrasikan...
Google Photos Akan Diintegrasikan ke Chrome OS
Google Doodle Rayakan...
Google Doodle Rayakan Ulang Tahun Marie Thomas, Siapa Dia?
Jaringan Internet di...
Jaringan Internet di AS Bermasalah, Indonesia Ikut Kena Imbasnya?
Berita Terkini
Google Bayar Rp11 Miliar...
Google Bayar Rp11 Miliar Per Bulan untuk Mengamankan CEO Sundar Pichai
33 menit yang lalu
Lebih Akurat dan Efisien,...
Lebih Akurat dan Efisien, SNDWAY Dorong Penggunaan Pengukuran Digital
34 menit yang lalu
Ngeri! AI Jahat Skynet...
Ngeri! AI Jahat Skynet di Film Terminator yang Menguasai Manusia bisa Jadi Kenyataan 10 Tahun Lagi!
54 menit yang lalu
Goodbye Charger! Ilmuwan...
Goodbye Charger! Ilmuwan Ciptakan Baterai Hidup dari Jamur, Tinggal Siram Langsung ON!
1 jam yang lalu
Daftar Kode Redeem FF...
Daftar Kode Redeem FF Free Fire Selasa 29 April 2025!
1 jam yang lalu
X Dilaporkan Blokir...
X Dilaporkan Blokir Akun-akun Pengkritik Elon Musk
9 jam yang lalu
Infografis
Polisi Langgar Aturan,...
Polisi Langgar Aturan, Kapolri: Langsung Saya Copot!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved