Pencabutan Izin Frekuensi Bolt dan First Media Dibatalkan

Senin, 10 Desember 2018 - 14:52 WIB
Pencabutan Izin Frekuensi Bolt dan First Media Dibatalkan
Pencabutan Izin Frekuensi Bolt dan First Media Dibatalkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz milik First Media dan Internux atau Bolt dibatalkan. Keputusan diambil setelah kedua perusahaan mengajukan skema restrukturisasi pembayaran pelunasan hutang terkait kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP).

Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, pihaknya telah menerima proposal dari First Media dan Internux.

"Proposal restrukturisasi merupakan komitmen perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan pembayaran utang," ujarnya melalui keterangan resmi Senin (19/11/2018).

Dalam surat tersebut, First Media dan Internux berkomitmen melunasi semua tunggakan paling lambat 2020. Dengan komitmen itu, Kominfo memastikan tak ada pencabutan izin menggunakan frekuensi 2,3 GHz kedua perusahaan.

Saat ini, lanjut dia, Kominfo sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti proposal tersebut, termasuk skema pembayaran yang diajukan oleh kedua perusahaan.

Ferdinandus menjelaskan, SK pencabutan izin hingga saat ini masih dalam proses dan akan menunggu hasil diskusi Kominfo dengan Kemenkeu. "Surat proposal dari Internux dan First Media merupakan bentuk keseriusan perusahaan dalam menjalankan bisnis, sekaligus melindungi konsumen mereka," katanya.

Sementara, Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar menyampaikan, Internux sebagai penyelenggara layanan Bolt dan 4G LTE terus meningkatkan kualitass layanan. Pihaknya menghadirkan broadband mobile data dan internet to homes melalui infrastruktur jaringan sebanyak 3.000 BTS.

Dia memastikan, Bolt akan terus berkontribusi dalam upaya peningkatan penetrasi broadband hingga 17,3% di tahun 2021. Menurutnya, industri layanan internet merupakan bisnis bermasa depan cerah.

"Ini berperan penting dalam mendukung kebutuhan masyarakat, mengingat kebutuhan akan askes internet cepat akan semakin besar," pungkasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9441 seconds (0.1#10.140)