Pemerintah Tuntut First Media dan Bolt Bayar Utang Dahulu

Selasa, 27 November 2018 - 14:01 WIB
Pemerintah Tuntut First...
Pemerintah Tuntut First Media dan Bolt Bayar Utang Dahulu
A A A
JAKARTA - Kelanjutan kasus utang piutang PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) kepada pemerintah belum menemui titik terang. Pasalnya semenjak ada 'proposal damai' yang masuk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Surat Keputusan (SK) pencabutan ijin hak penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz yang seharusnya dikeluarkan pada Senin (19/11) dipertimbangkan kembali.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan keputusan soal nasib ijin penggunaan frekuensi kedua perusahaan telekomunikasi di bawah payung Lippo Grup ini akan segera diputuskan secepatnya.

"Seharusnya tidak terlalu lama lah. Insyaallah minggu ini. Arahnya sih sudah jelas, namanya juga nggak bayar," ujarnya saat ditemui SINDOnews dalam sebuah acara di Ayana Midplaza Hotel, Senin malam (27/11/2018).

Selanjutnya, kata Rudi, masih ada beberapa pertimbangan dan fokus yang mereka bicarakan dengan beberapa pihak terkait tunggakan Biaya Hak Pengguna (BPH) frekuensi radio 2,3 GHz.

"Begini pertama fokusnya adalah pembayaran dulu. Kalau punya kebutuhan membayar itu gimana cara bayarnya, satu itu. Nah kemudian kalau diperkirakan tidak sanggup arahnya kan pasti ijinnya dicabut, nah kalau ijinnya dicabut kan bagaimana perlakuan pada pelanggan dan lain-lain sebagainya gimana," jelas pria yang akrab disapa chief RA ini.

Ia juga mengatakan soal pencabutan juga harus dilihat dari sisi pelanggan yang tidak boleh dirugikan. "Perusahaan harus tanggung jawab, kalau ada saldonya, ya tanggung jawab perusahan dong, kan saldonya belom kepakai uangnya udah ada di perusahaan. Nah ini yang sedang kita bicarakan lebih detail lagi," ungkapnya

Namun satu yang Ia tegaskan bahwa tunggakan BPH frekuensi radio 2,3 GHz senilai total Rp 708 miliar yang belum mereka bayarkan sejak tahun 2016 hingga 2018 kedua perusahaan ini tetap harus dibayar.

"Tetep harus bayar dong, urusan dicabut atau tidak itu urusan kedua artinya begini kalaupun tidak dibayarpun tetap dicabut tapi kan hutang tetap harus dibayar. Namanya orang ngutang," tegas RA
(wbs)
Berita Terkait
Jangkau Semua Wilayah...
Jangkau Semua Wilayah di Indonesia, SPL dan Protelindo Siapkan Teknologi HAPS
Edgepoint Bangun 15.000...
Edgepoint Bangun 15.000 Menara Telekomunikasi di Malaysia, Indonesia, Filipina
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel...
HUT ke-25 Tahun, Telkomsel Melayani Masyarakat untuk Kemajuan Indonesia
Hampir 100% Operasional...
Hampir 100% Operasional Telkomsel Dikendalikan dari Rumah
Tawarkan Layanan Data...
Tawarkan Layanan Data 'Bebas Khawatir', Benarkah akan Ada Operator Baru?
Apjatel: Penerapan Network...
Apjatel: Penerapan Network Sharing Bisa Membuat Perang Harga
Berita Terkini
YouTube Akan Terjemahkan...
YouTube Akan Terjemahkan Bahasa secara Otomatis dengan AI
19 jam yang lalu
Perang Dagang dengan...
Perang Dagang dengan AS, China Yakin Akan Jadi Penguasa Teknologi Chip
1 hari yang lalu
Capek Antre Tiket Bus?...
Capek Antre Tiket Bus? Platform Ini Ubah Perjalananmu Jadi Lebih Asyik dan Hemat
1 hari yang lalu
Arkeolog Temukan Makam...
Arkeolog Temukan Makam Pangeran Firaun Userkaf dan atung Djoser
1 hari yang lalu
Robot Bergabung dengan...
Robot Bergabung dengan Manusia dalam Lomba Maraton di Beijing
2 hari yang lalu
Fenomena Cahaya Aneh...
Fenomena Cahaya Aneh Berwarna-warni Terlihat di Langit Kanada
2 hari yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved