Pemerintah Tuntut First Media dan Bolt Bayar Utang Dahulu

Selasa, 27 November 2018 - 14:01 WIB
Pemerintah Tuntut First Media dan Bolt Bayar Utang Dahulu
Pemerintah Tuntut First Media dan Bolt Bayar Utang Dahulu
A A A
JAKARTA - Kelanjutan kasus utang piutang PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) kepada pemerintah belum menemui titik terang. Pasalnya semenjak ada 'proposal damai' yang masuk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Surat Keputusan (SK) pencabutan ijin hak penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz yang seharusnya dikeluarkan pada Senin (19/11) dipertimbangkan kembali.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan keputusan soal nasib ijin penggunaan frekuensi kedua perusahaan telekomunikasi di bawah payung Lippo Grup ini akan segera diputuskan secepatnya.

"Seharusnya tidak terlalu lama lah. Insyaallah minggu ini. Arahnya sih sudah jelas, namanya juga nggak bayar," ujarnya saat ditemui SINDOnews dalam sebuah acara di Ayana Midplaza Hotel, Senin malam (27/11/2018).

Selanjutnya, kata Rudi, masih ada beberapa pertimbangan dan fokus yang mereka bicarakan dengan beberapa pihak terkait tunggakan Biaya Hak Pengguna (BPH) frekuensi radio 2,3 GHz.

"Begini pertama fokusnya adalah pembayaran dulu. Kalau punya kebutuhan membayar itu gimana cara bayarnya, satu itu. Nah kemudian kalau diperkirakan tidak sanggup arahnya kan pasti ijinnya dicabut, nah kalau ijinnya dicabut kan bagaimana perlakuan pada pelanggan dan lain-lain sebagainya gimana," jelas pria yang akrab disapa chief RA ini.

Ia juga mengatakan soal pencabutan juga harus dilihat dari sisi pelanggan yang tidak boleh dirugikan. "Perusahaan harus tanggung jawab, kalau ada saldonya, ya tanggung jawab perusahan dong, kan saldonya belom kepakai uangnya udah ada di perusahaan. Nah ini yang sedang kita bicarakan lebih detail lagi," ungkapnya

Namun satu yang Ia tegaskan bahwa tunggakan BPH frekuensi radio 2,3 GHz senilai total Rp 708 miliar yang belum mereka bayarkan sejak tahun 2016 hingga 2018 kedua perusahaan ini tetap harus dibayar.

"Tetep harus bayar dong, urusan dicabut atau tidak itu urusan kedua artinya begini kalaupun tidak dibayarpun tetap dicabut tapi kan hutang tetap harus dibayar. Namanya orang ngutang," tegas RA
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8607 seconds (0.1#10.140)