Niat Bayar BPH, First Media dan Bolt Ajukan Proposal Perdamaian

Senin, 19 November 2018 - 18:50 WIB
Niat Bayar BPH, First...
Niat Bayar BPH, First Media dan Bolt Ajukan Proposal Perdamaian
A A A
JAKARTA - PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) menyatakan komitmennya untuk melunasi Biaya Hak Penggunaan (BPH) frekuensi di pita 2,3 GHz. Hal itu dibuktikan dari materi proposal yang mereka ajukan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).Namun Kemkominfo belum bisa bersikap, apakah SK pencabutan izin dibatalkan atau tidak hingga pukul 24.00 WIB nanti. Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, mengungkapkan, pada pukul 12.00 WIB tadi, pihaknya menerima "proposal perdamaian" dari First Media dan Bolt.

Kedua perusahaan di bawah payung Lippo Group ini mengajukan restrukturisasi model pelunasan utang paling lambat tahun 2020. "Tapi kami tentu tidak langsung menerima seluruh proposal tersebut. Saat ini Dirjen SDPPI sedang menemui Dirjen Kekayaan Negara (Kementerian Keuangan) untuk berdiskusi," kata pria yang akrab disapa Nando ini saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Senin sore (19/11/2018).Proposal tersebut berisikan niat baik PT First Media Tbk dan Bolt untuk melunasi tunggakan. Bahkan dengan denda karena belum memenuhi kewajiban membayar BHP frekuensi radio di tahun 2016 dan 2017.

"Intinya kami menghargai proposal perdamaian yang diajukan oleh kedua perusahaan ini. Mereka mau bayar," imbuh Nando.

Sekadar informasi, masa tenggat pembayaran yang diberikan Kemenkominfo berakhir pada 17 November lalu. Kemenkominfo sendiri berencana menerbitkan surat keputusan (SK) pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz kedua perusahaan tersebut hari ini. SK-nya sendiri masih dalam proses penandatanganan.

Nando masih belum bisa memastikan apakah rencana SK pencabutan izin frekuensi jalan terus atau batal. "Tunggu sampai pukul 24.00 WIB apakah kita akan cabut SK penghentian izin atau gimana. Kami sedang koordinasi dengan Kemenkeu," ungkapnya.

Jika keduanya berkemauan baik melunasi, lain halnya dengan PT Jasnita. Sampai berita ini diturunkan, Kemenkominfo merasa perusahaan tersebut tidak melakukan upaya apapun untuk membatalkan SK pencabutan izin.
(mim)
Berita Terkait
Sepanjang 2021, Kominfo...
Sepanjang 2021, Kominfo Blokir 565.449 Konten Hoax di Medsos dan Internet
Kominfo Diminta Tinjau...
Kominfo Diminta Tinjau Ulang Rencana Bentuk Dewan Media Sosial
First Media Integrasikan...
First Media Integrasikan Google Widevine CAS pada Smart Box X1 Prime
Hari Media Sosial Nasional,...
Hari Media Sosial Nasional, Kemkominfo:Filter Akun Toxic
Daftar 22 Wilayah yang...
Daftar 22 Wilayah yang Masuk Seleksi Penyelenggara Multipleksing dari Kominfo
Ditanya Kominfo, Ini...
Ditanya Kominfo, Ini Penjelasan Facebook Terkait Tag Massal Link Porno
Berita Terkini
ChatGPT Tambah 1 Juta...
ChatGPT Tambah 1 Juta Pengguna Baru dalam Satu Jam setelah Tren Studio Ghibli
14 jam yang lalu
Spesifikasi dan Harga...
Spesifikasi dan Harga Google Pixel 9a, HP Terjangkau Kaya Fitur AI yang Tidak Masuk Indonesia
18 jam yang lalu
5 Ikan Paling Beracun...
5 Ikan Paling Beracun di Dunia, Sekali Sentuh Nyawa Melayang!
1 hari yang lalu
Dari Tren Ghiblifying...
Dari Tren Ghiblifying hingga Gemini 2.5 Pro, Ini 4 Tren Teknologi Terpopuler di Lebaran 2025
1 hari yang lalu
Robot Humanoid China...
Robot Humanoid China bisa Gunting Rambut, Sambut Tamu Hotel, hingga Jualan Mobil
1 hari yang lalu
Bikin Status WhatsApp...
Bikin Status WhatsApp Makin Ekspresif dengan Musik! Ini Caranya!
1 hari yang lalu
Infografis
13 Rudal dan Drone Iran...
13 Rudal dan Drone Iran yang Bisa Hancurkan Pangkalan AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved