Pemerintah Sebut Ada Tiga Perusahaan Telekomunikasi Tak Bayar BPH

Sabtu, 10 November 2018 - 16:24 WIB
Pemerintah Sebut Ada Tiga Perusahaan Telekomunikasi Tak Bayar BPH
Pemerintah Sebut Ada Tiga Perusahaan Telekomunikasi Tak Bayar BPH
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis hasil evaluasi terhadap kepatuhan penyelenggara telekomunikasi dalam memenuhi ketentuan izin yang telah diberikan.

Dalam data Kominfo ada tiga perusahaan telekomunikasi yang menunggak kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (BPH) frekuensi radio 2,3 GHz.

Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI mengatakan evaluasi BPh tersebut mengacu pada Pasal 83 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan atau pencabutan izin.

" Pencabutan izin yang dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018, " tutur dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Ferdinandus menegaskan Kemkominfo telah menerbitkan beberapa kali surat peringatan, mengundang ketiganya untuk berkoodinasi dalam rangka penyelesaian tunggakan BPH frekuensi radio dan perlindungan hak konsumen.

Mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Perusahaan yang di sebut menunggak BHP menurut Kemkominfo adalaj Perusahan pertama adalah anak perusahaan dari Lippo Group, yaitu PT First Media, Tbk yang tercatat belum membayarkan BPH dengan total tunggakan pokok dan denda sebesarRp 364.8 miliar

Disebutkan bahwa First Media yang menggunakan frekuensi radio pada Zona 1 (Sumatera bagian utara), dan Zona 4 (Jabodetabek dan Banten), belum membayarkan BPH tahun 2016 dan 2017.

Masih dalam satu payung perusahaan yang sama, PT Internux pemilih layanan internet serta modem Bolt, menunggak kewajiban pembayaran sebesar Rp 343.5 miliar

Sama seperti saudaranya, Bolt belum bayarkan kewajibannya tahun 2016 dan 2017. Dengan jangkauan frekuensi radio pada Zona 4 yaitu Jabodetabek dan Banten.

Perusahaan ketiga adalah PT Jasnita Telekomindo untuk Zona 12 di Sulawesi bagian Utara belum membayarkan BPH frekuensi radio tahun 2016 dan 2017, dengan jumlah tunggakan dan denda sebesar Rp 2.2 miliar

Jika ditotal, secara kesuluran ketiga perusahaan ini berhutang pada negara sebesar Rp 710,6 miliar.

Untuk mendapat kejelasan perihal ini SINDOnews berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebutkan Kominfo seperti Bolt dan First Media namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari pihak mereka.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1538 seconds (0.1#10.140)