Disanksi, Google Pungut Biaya untuk Tiap Ponsel Android Baru
A
A
A
LONDON - Pabrikan ponsel Android rupanya kini harus membayar mahal kepada Google di Eropa untuk menyertakan Google Play Store dan aplikasi seluler lainnya di perangkat mereka.
Ini dipicu sekarang Google mengenakan biaya kepada para vendor ponsel Android hingga Rp600.000-an (USD40) per perangkat untuk menggunakan aplikasinya. Regulasi itu diterapkan lantaran aturan baru menggantikan salah satu aturan yang dinilai antikompetitif.
Dilansir dari The Verge, Sabtu (20/10/2018), pengenaan biaya tersebut berlaku mulai 29 Oktober 2018 untuk setiap model ponsel atau tablet yang menjalankan sistem operasi Android milik Google. Tentunya kebijakan itu dikenakan bagi ponsel yang baru diluncurkan di Kawasan Ekonomi Eropa (EEA).
Biaya yang dikenakan tergantung dari negara dan ukuran perangkat. Di Eropa sendiri dibagi menjadi tiga tingkatan, dengan biaya tertinggi yaitu di Inggris, Swedia, Jerman, Norwegia, dan Belanda.
Di negara-negara tersebut, perangkat dengan kepadatan piksel yang lebih tinggi dari 500 ppi harus membayar biaya USD40 untuk melisensikan rangkaian aplikasi Google. Perangkat dengan 400-500 ppi akan membayar USD20 dan di bawah 400 ppi hanya dipatok USD10.
Masih belum jelas kenapa kerapatan piksel yang dijadikan skema penetapan harga. Kemungkinan digunakan sebagai proxy untuk harga perangkat secara keseluruhan, karena perangkat dengan kerapatan piksel yang lebih tinggi biasanya lebih mahal.
Komisi Eropa pada Juli lalu menemukan Google menyalahgunakan dominasi pasarnya dalam hal perangkat lunak di ponselnya. Mereka memaksa mitra Android memasukan prainstal aplikasi penelusuran Google dan aplikasi Chrome ke ponsel mereka.
Hal itu dinilai menghambat inovasi dan memutus peluang bagi pembuat perangkat lunak lokal mendapat kesempatan mereka. Komisi Eropa akhirnya menjatuhkan denda USD5 miliar kepada Google, meski akhirnya mereka mencoba untuk naik banding.
Ini dipicu sekarang Google mengenakan biaya kepada para vendor ponsel Android hingga Rp600.000-an (USD40) per perangkat untuk menggunakan aplikasinya. Regulasi itu diterapkan lantaran aturan baru menggantikan salah satu aturan yang dinilai antikompetitif.
Dilansir dari The Verge, Sabtu (20/10/2018), pengenaan biaya tersebut berlaku mulai 29 Oktober 2018 untuk setiap model ponsel atau tablet yang menjalankan sistem operasi Android milik Google. Tentunya kebijakan itu dikenakan bagi ponsel yang baru diluncurkan di Kawasan Ekonomi Eropa (EEA).
Biaya yang dikenakan tergantung dari negara dan ukuran perangkat. Di Eropa sendiri dibagi menjadi tiga tingkatan, dengan biaya tertinggi yaitu di Inggris, Swedia, Jerman, Norwegia, dan Belanda.
Di negara-negara tersebut, perangkat dengan kepadatan piksel yang lebih tinggi dari 500 ppi harus membayar biaya USD40 untuk melisensikan rangkaian aplikasi Google. Perangkat dengan 400-500 ppi akan membayar USD20 dan di bawah 400 ppi hanya dipatok USD10.
Masih belum jelas kenapa kerapatan piksel yang dijadikan skema penetapan harga. Kemungkinan digunakan sebagai proxy untuk harga perangkat secara keseluruhan, karena perangkat dengan kerapatan piksel yang lebih tinggi biasanya lebih mahal.
Komisi Eropa pada Juli lalu menemukan Google menyalahgunakan dominasi pasarnya dalam hal perangkat lunak di ponselnya. Mereka memaksa mitra Android memasukan prainstal aplikasi penelusuran Google dan aplikasi Chrome ke ponsel mereka.
Hal itu dinilai menghambat inovasi dan memutus peluang bagi pembuat perangkat lunak lokal mendapat kesempatan mereka. Komisi Eropa akhirnya menjatuhkan denda USD5 miliar kepada Google, meski akhirnya mereka mencoba untuk naik banding.
(mim)