Pemerintah Tetap Terima Aduan Penyalahgunaan Data Facebook
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau pemerintah menyatakan tetap menerima aduan atau laporan dari pengguna Facebook Indonesia yang merasa data akunnya digunakan tanpa izin oleh raksasa media sosial itu. Bahkan aduan itu segera ditindaklanjuti bila mempunyai bukti yang kuat.
Beberapa waktu lalu Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyampaikan, perwakilan Facebook mengirimkan surat yang menegaskan tidak ada data satu pun dari 87 juta pelanggan Facebook di Indonesia yang terdampak kasus Cambridge Analytica (CA).
Sehubungan dengan masalah ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk mengenai penyalahgunaan data pengguna Facebook. "Enggak ada satu pun yang melapor, maka kami ragu kalau ada," kata Semuel saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Dia menjelaskan, ketiadaan laporan menjadi bukti bahwa benar yang diklaim Facebook dalam surat pernyataannya beberapa waktu lalu. Mereka mengaku tak menemukan data akun pengguna asal Indonesia yag digunakan secara ilegal.
Dibukanya pelaporan itu, lanjut pria yang akrab disapa Semmy ini, dalam rangka memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan masalah penyalahgunaan data Facebook. Meski pelaporan tersebut dibuka hanya sampai 31 Agustus 2018 lalu, Semuel menjamin tetap akan menerima jika ada masyarakt yang ingin melapor.
"Sampai kapan juga dibuka. Kalau ada yang mau lapor, lapor aja tetep ditangani asal ada buktinya kita tanganin," kata Semmy.
Beberapa waktu lalu Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyampaikan, perwakilan Facebook mengirimkan surat yang menegaskan tidak ada data satu pun dari 87 juta pelanggan Facebook di Indonesia yang terdampak kasus Cambridge Analytica (CA).
Sehubungan dengan masalah ini, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sampai saat ini tidak ada laporan yang masuk mengenai penyalahgunaan data pengguna Facebook. "Enggak ada satu pun yang melapor, maka kami ragu kalau ada," kata Semuel saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Dia menjelaskan, ketiadaan laporan menjadi bukti bahwa benar yang diklaim Facebook dalam surat pernyataannya beberapa waktu lalu. Mereka mengaku tak menemukan data akun pengguna asal Indonesia yag digunakan secara ilegal.
Dibukanya pelaporan itu, lanjut pria yang akrab disapa Semmy ini, dalam rangka memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan masalah penyalahgunaan data Facebook. Meski pelaporan tersebut dibuka hanya sampai 31 Agustus 2018 lalu, Semuel menjamin tetap akan menerima jika ada masyarakt yang ingin melapor.
"Sampai kapan juga dibuka. Kalau ada yang mau lapor, lapor aja tetep ditangani asal ada buktinya kita tanganin," kata Semmy.
(mim)