Kesadaran Tanda Tangan Digital Tinggi, PrivyID Panen Pengguna
A
A
A
JAKARTA - Pesatnya penggunaan tanda tangan digital di Indonesia guna mendorong efisiensi bisnis membuat jumlah pengguna tanda tangan digital tumbuh pesat. Tak hanya perusahaan swasta yang, pemerintah melalui Kominfo juga mulai gencar memberlakukan tanda tangan digital untuk perizinan di berbagai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).Cepatnya pertumbuhan tanda tangan digital juga terlihat pada pesatnya pertumbuhan pengguna PrivyID. Dalam enam bulan terakhir tercatat penggunanya bertambah hampir dua kali lipat dari 1 juta ke 1,9 juta pengguna di seluruh Indonesia.
Dari 1,9 juta pengguna, sebagian besar masih tersebar di Pulau Jawa. Sebanyak 59% di antaranya berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Sementara kalau dibedah dari profesinya, 70% dari 1,9 juta pengguna tanda tangan digital berprofesi karyawan swasta dengan rentang usia 25-40 tahun.
Pengguna tanda tangan digital di Indonesia juga masih didominasi oleh laki-laki. Sebanyak 62% dari 1,9 juta pengguna adalah laki-laki, sementara 38% lainnya sisanya perempuan.
Hadirnya platform tanda tangan digital seperti PrivyID dalam bentuk aplikasi mobile sepertinya disukai para pengguna. Dari 1,9 juta pengguna, 63% terbiasa menandatangani dokumen lewat aplikasi smartphone. Sementara 37% masih lebih suka menandatangani via laptop atau komputer desktop.
Lalu berapa banyak dokumen yang ditandatangani secara digital? Dari data PrivyID, pada semester pertama 2018, jumlah dokumen yang ditandatangani secara digital lewat platform PrivyID tumbuh sangat cepat. Setiap bulan terdapat 110.669 dokumen yang ditandatangani secara digital lewat PrivyID. Jumlah ini melonjak 159% dari periode yang sama di tahun lalu, sehingga selama Januari hingga Juni 2018, total dokumen yang telah ditandatangani secara digital lewat PrivyID sebanyak 664.009 dokumen.
Tingginya pertumbuhan ini mengindikasikan bahwa penggunaan tanda tangan digital sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia di era yang serbacepat ini. “Sekarang makin banyak orang sudah melek tanda tangan digital yang bisa dilihat dari pesatnya pertumbuhan pengguna kami. Pekerjaan rumah berikutnya adalah mengedukasi masyarakat agar memilih tanda tangan digital yang sesuai dengan undang undang (ITE pasal 11 ayat 8). Supaya, tanda tangan digital bukan cuma memudahkan dan mendukung efisiensi, tapi juga menghadirkan kepastian hukum yang setara dengan tanda tangan basah,” kata CEO PrivyID, Marshall Pribadi.
Dari 1,9 juta pengguna, sebagian besar masih tersebar di Pulau Jawa. Sebanyak 59% di antaranya berasal dari Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi. Sementara kalau dibedah dari profesinya, 70% dari 1,9 juta pengguna tanda tangan digital berprofesi karyawan swasta dengan rentang usia 25-40 tahun.
Pengguna tanda tangan digital di Indonesia juga masih didominasi oleh laki-laki. Sebanyak 62% dari 1,9 juta pengguna adalah laki-laki, sementara 38% lainnya sisanya perempuan.
Hadirnya platform tanda tangan digital seperti PrivyID dalam bentuk aplikasi mobile sepertinya disukai para pengguna. Dari 1,9 juta pengguna, 63% terbiasa menandatangani dokumen lewat aplikasi smartphone. Sementara 37% masih lebih suka menandatangani via laptop atau komputer desktop.
Lalu berapa banyak dokumen yang ditandatangani secara digital? Dari data PrivyID, pada semester pertama 2018, jumlah dokumen yang ditandatangani secara digital lewat platform PrivyID tumbuh sangat cepat. Setiap bulan terdapat 110.669 dokumen yang ditandatangani secara digital lewat PrivyID. Jumlah ini melonjak 159% dari periode yang sama di tahun lalu, sehingga selama Januari hingga Juni 2018, total dokumen yang telah ditandatangani secara digital lewat PrivyID sebanyak 664.009 dokumen.
Tingginya pertumbuhan ini mengindikasikan bahwa penggunaan tanda tangan digital sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia di era yang serbacepat ini. “Sekarang makin banyak orang sudah melek tanda tangan digital yang bisa dilihat dari pesatnya pertumbuhan pengguna kami. Pekerjaan rumah berikutnya adalah mengedukasi masyarakat agar memilih tanda tangan digital yang sesuai dengan undang undang (ITE pasal 11 ayat 8). Supaya, tanda tangan digital bukan cuma memudahkan dan mendukung efisiensi, tapi juga menghadirkan kepastian hukum yang setara dengan tanda tangan basah,” kata CEO PrivyID, Marshall Pribadi.
(mim)