Perang Google dan Oracle Akan Segera Berakhir

Minggu, 15 April 2018 - 21:53 WIB
Perang Google dan Oracle...
Perang Google dan Oracle Akan Segera Berakhir
A A A
NEW YORK - Google akhirnya menang dalam sengketa hukum melawan Oracle terkait tuduhan pelanggaran hak cipta penggunaan Java API (Application Programming Interace) dari Dalvik, yang menjadi bagian dari sistem operasi Android.

Seperti dilansir dari Teknoekip, sengketa ini memiliki dampak besar tidak hanya bagi kedua company yang berseteru, tapi juga bagi industri software terutama Open Source. Selain menjadi preseden buruk baik bagi Oracle maupun pemilik software propietary lainnya, ada lebih dari satu implementasi software Open Source yang berpotensi menjadi rujukan tuntutan hukum berikutnya.

Permasalahan hukum yang telah terjadi 8 tahun tersebut, dimulai saat pembelian perusahaan Sun Microsystem dari Oracle pada 2009. Dan pada tahun berikutnya Oracle melayangkan tuntutan hukum terhadap Google.

Duduk perkara kasus bermula ketika Googel ingin membesut platform sistem operasi Android agar kompatibel dengan aplikasi yang tengah dikembangkan.

Alih-alih membeli lisensi platform Java dari Sun Microsystems agar program yang dikembangkannya bisa menjadi perusahaan teknologi asal Mountain View, Amerika Serikat (AS) itu memilih untuk mengembangkan versi mereka sendiri yang memiliki kemiripan dengan bahasa pemprograman Java yang dijuluki Dalvik.

Sidang pertama kasus tersebut digelar daripada 2012 yang diakhiri dengan kemenangan Google, tapi upaya banding Oracle membuahkan kemenangan pada 2014.

Setelah kasus dimentahkan dari Mahkamah Agung AS, Mesin Pencari Google dan Oracle kembali berhadapan dalam persidangan kedua daripada 2016 yang dimenangkan oleh Google.

Namun pada 27 Maret 2018, upaya banding kembali berakhir dengan kemenangan Oracle.

Fakta bahwa Android tersedia secara gratis bukan berarti penggunaan paket Java API dari Google bersifat nonkomersial,” ucap tiga panel hakim Federal Circuit dalam putusannya yang mencatat bahwa Android telah menghasilkan pendapatan USD 42 miliar dari iklan.

“Pendapat Federal Circuit menegakkan prinsip hukum hak cipta dan menegaskan bahwa Googel telah melanggar hak cipta,” kata Dorian Daley, pengacara Oracle.

“Kami kecewa pengadilan membalikkan temuan penyelidik bahwa Java menyediakan layanan terbuka dan gratis bagi semua orang,” kata Googel dalam pernyataan resminya. Keputusan sepeti ini bakal membuat aplikasi dan layanan online lebih mahal bagi para pengguna” tutupnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3079 seconds (0.1#10.140)