Tak Semua Dijawab, Kominfo Cari Penanggung Jawab Facebook Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Facebook memberikan respons atas surat peringatan yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap bocornya data satu juta akun asal Indonesia. Bahkan mereka berniat membantu secara sukarela.
Kementerian Kominfo pun mengapresiasi respons positif tersebut, meskipun belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawabannya. "Dalam jawaban yang disampaikan oleh Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia melalui email tersebut, dinyatakan bahwa Facebook berupaya menjelaskan langkah yang telah diambil," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dalam keterangan tertulisnya yang di terima SINDOnews, Jumat pagi (13/4/2018).
Dalam surat jawaban tersebut, Facebook mengklaim telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya. Walaupun hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo, Facebook telah memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica.
Facebook juga telah melakukan update kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.
Dalam surat tertanggal 10 April 2018 yang ditujukan kepada Menteri Kominfo, Rudiantara dengan tembusan Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari itu, Kementerian Kominfo menegaskan ada dua penjelasan yang belum disampaikan oleh Facebook.
Pertama, belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform mereka yang membantu pengguna. Kedua, belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.
Kementerian Kominfo menegaskan agar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau diciderainya data pribadi pengguna FB dari Indonesia. Sebab di manapun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yuridksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia.
Kementerian Kominfo pun mengapresiasi respons positif tersebut, meskipun belum semua informasi yang diminta oleh Pemerintah Indonesia dipenuhi dalam surat jawabannya. "Dalam jawaban yang disampaikan oleh Kepala Perlindungan Data dari Facebook Irlandia melalui email tersebut, dinyatakan bahwa Facebook berupaya menjelaskan langkah yang telah diambil," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dalam keterangan tertulisnya yang di terima SINDOnews, Jumat pagi (13/4/2018).
Dalam surat jawaban tersebut, Facebook mengklaim telah melakukan audit terhadap kebocoran data pribadi dari penggunanya. Walaupun hasil auditnya belum disampaikan secara lengkap dan rinci kepada Kementerian Kominfo, Facebook telah memberikan rincian informasi mengenai akses pihak ketiga terhadap data user pass log in dalam aplikasi Cambridge Analytica.
Facebook juga telah melakukan update kebijakan dan perubahan fitur yang memungkinkan pihak ketiga menggunakan data pribadi pengguna.
Dalam surat tertanggal 10 April 2018 yang ditujukan kepada Menteri Kominfo, Rudiantara dengan tembusan Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari itu, Kementerian Kominfo menegaskan ada dua penjelasan yang belum disampaikan oleh Facebook.
Pertama, belum dijelaskan tindakan apa yang dilakukan Facebook terhadap bentuk informasi dan cara pemberitahuan penyalahgunaan data pengguna sebagai bentuk early warning dalam platform mereka yang membantu pengguna. Kedua, belum dijelaskan potensi penyalahgunaan data pengguna FB yang selayaknya diketahui pengguna berupa notifikasi kepada Kementerian Kominfo mengenai potensi-potensi penyalahgunaan data pribadi yang berasal dari platform aplikasi pihak ketiga.
Kementerian Kominfo menegaskan agar Facebook mematuhi legislasi atau regulasi yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo membutuhkan penjelasan mengenai struktur tanggung jawab di Facebook ketika terjadi penyalahgunaan dan/atau diciderainya data pribadi pengguna FB dari Indonesia. Sebab di manapun penanggung jawab Facebook, tetap dapat diterapkan yuridksi virtual terhadap legislasi/regulasi Indonesia.
(mim)