Belajar dari Kasus Facebook, Data Center Penting Ada di Indonesia

Sabtu, 07 April 2018 - 06:00 WIB
Belajar dari Kasus Facebook,...
Belajar dari Kasus Facebook, Data Center Penting Ada di Indonesia
A A A
JAKARTA - DPR mendesak pemerintah segera menuntaskan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 82/2012 sebagai aturan lanjutan dari Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Seperti diketahui UU ITE yang disahkan 2016 lalu itu adalah hasil revisi dari UU ITE tahun 2008.

Kebocoran data Facebook membuktikan bahwa negara harus melindungi profil atau privasi warganya di dunia maya. "PP No 82/2012 kan revisinya belum selesai. Jadi masih berlaku PP yang existing (sudah ada)," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais kepada SINDOnews, Sabtu (7/4/2018).D

Lebih lanjut dikatakan, dalam PP iitu mulai oktober tahun lalu semua cloud dan perusahaan over the top (OTT) harus mempunyai data center di Indonesia. "Selama revisi belum selesai ya ini yang berlaku (PP No 82/2012). Saya kira semangat untuk memberlakukan data center ada di Tanah Air ini harus dipertahankan. Apalagi kejadian Facebook makin membuat aturan ini urgent (penting) untuk ditegakkan," tandas politikus PAN itu.

Terkait bocornya data akun Facebook, pihaknya berencana melakukan pemanggilan terhadap Facebook. "Saya juga mempersilakan bagi pemilik akun yang datanya bocor untuk menuntut Facebook karena hak ini dijamin dalam UU ITE 2016, mereka yang dirugikan karena penyalahgunaan data bisa menggugat," kata Hanafi.

Seperti diketahui Facebook mengakui ada 87 juta data akun penggunanya yang bocor. Sebanyak 1 juta akun lebih adalah profil dari Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga sudah bertindak tegas terhadap Facebook dengan memberikan sanksi tertulis dan menyusul denda serta pidana kepada perusahaan medsos terpopuler itu.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7970 seconds (0.1#10.140)