APJII Mendesak Pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi

Senin, 02 April 2018 - 23:29 WIB
APJII Mendesak Pentingnya...
APJII Mendesak Pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Tedi Supardi Muslih menilai refleksi lain dari kasus bocornya data 50 juta pelanggan Facebook adalah terkait pentingnya keamanan data pribadi.

Pria yang juga aktif di yang aktif Desk Ketahanan & Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kementerian Politik Hukum & Keamanan Republik Indonesia, mendesak Kementerian Kominfo untuk segera menggolkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI.

Menurut Tedi yang tercatat sebagai inisiator berdirinya Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) itu, skandal bocornya data 50 juta pengguna Facebook memang menjadi sorotan karena melanggar privasi yang notabene merupakan hak setiap manusia yang harus dihormati.

"Jangan sampai kasus mallware Wannacry terulang lagi. Pemerintah baru membentuk BSSN, setalah ada kasus Wannacry. Sekarang, setelah ada kebocoran data pengguna Facebook, kita baru melangkah mengenai pentingnya perlindangan data pribadi," tegas Tedi, Senin (2/4/2018).

Tedi menyesalkan RUU Perlindungan Data Pribadi sendiri tidak masuk dalam Prolegnas 2018. Meski DPR dan Kemnkominfo mendorong, Kemenkumham lebih memilih RUU lainnya untuk diprioritaskan selesai pada tahun ini.

Senada dengan itu, ahli digital forensik Rubi Alamsyah mendesak RUU Perlindungan Data Pribadi untuk dijadikan prioritas oleh pemerintah dan para pemangku kepentingan dunia siber. "Intinya menurut saya pemerintah dan warga sama-sama belum mengerti mengenai pentingnya perlindungan data pribadi," sesal Rubi.

Menurut Rubi, jika sudah ada regulasi dan undang-undang yang mengatur, masyarakat tak perlu risau dengan keamanan data pribadi mereka. Seperti halnya, saat Kemenkominfo meminta registrasi kartu SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga (KK).

Terlebih pemerintah juga sedang mengumpulkan data masyarakat, salah satunya lewat e-KTP dan registrasi kartu prabayar. Ada juga rencana membagi data tersebut untuk keperluan tertentu, seperti administrasi dan bisnis.

"NIK ini adalah nomor penting, sama seperti halnya social security number di Amerika Serikat. Kita harus memahamkan NIK itu sifatnya rahasia. Masyarakat perlu diedukasi mengenai hal itu. Tentu secara bersamaan masyarakat perlu dilindungi dengan UU Perlindungan Data Pribadi, sehingga apa yang boleh dan tidak menjadi jelas," tutur Rubi.

Dengan RUU Perlindungan Data Pribadi, nomor NIK dan data pribadi lainnya yang penting itu akan semakin terlindungi, terutama kaitannya untuk pemanfaatan oleh pihak ketiga, antara masyarakat dan pemerintah.

"Nah, pentingnya undang-undang PDP itu salah satunya itu. Kalau masyarakat dan pemerintah sudah mengerti apa yang harus dijaga, seperti nomor KK dan NIK kita. Pihak ketiga juga harus tahu bahwa kita sebagai masyarakat seringkali menyerahkan data penting itu ke berbagai keperluan seperti daftar sekolah, ke bank, ke instansi, atau daftar ke mana pun. Jadi pihak ketiga ini harus menjaga data nomor penting itu sesuai dengan standard PDP nanti," tegas Rubi.

Berkaitan dengan kebocoran data Facebook itu, menurut Rubi, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sangat bisa diandalkan untuk melacak kebocoran, hingga pemberian sanksi bagi pembocor data.

"Jadi kalau ada bocor, bisa ditelusuri. Bocornya dari mana dan kenapa. Lalu sanksinya apa. Semuanya harus diatur dalam undang-undang," tegas Rubi.
(ven)
Berita Terkait
Gandeng APJII, BDDC...
Gandeng APJII, BDDC Tingkatkan Interkonektivitas Internet
Ini Tampang 6 Tersangka...
Ini Tampang 6 Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah
Facebook Tambahkan Tools...
Facebook Tambahkan Tools Parental Control Ke Messenger, Apa Fungsinya?
Cara Mencari Akun Facebook...
Cara Mencari Akun Facebook yang Hilang dan Lupa Kata Sandi
Ini 3 Cara untuk Mengembalikan...
Ini 3 Cara untuk Mengembalikan Akun Facebook yang Dibajak
Perkuat Hubungan Kemitraan,...
Perkuat Hubungan Kemitraan, APJII Jakarta Hadiri BATIC Events
Berita Terkini
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
33 menit yang lalu
Meta Hadirkan Kembali...
Meta Hadirkan Kembali Facebook Creator Studio Berbasis AI
7 jam yang lalu
Rudal AGM-188A Rusty...
Rudal AGM-188A Rusty Dagger, Membentuk Masa Depan Medan Perang
1 hari yang lalu
Ilmuwan Temukan Penyebab...
Ilmuwan Temukan Penyebab Baru di Balik Peningkatan Lemak Perut Seiring Bertambahnya Usia
1 hari yang lalu
Korea Selatan Izinkan...
Korea Selatan Izinkan Robot AI Otonom untuk Memeriksa Pesawat Terbang
2 hari yang lalu
Telkom Pacu Pertumbuhan...
Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan Melalui Penguatan Tata Kelola Korporasi dan Kapabilitas Manajerial
2 hari yang lalu
Infografis
4 Kontroversi Kaesang,...
4 Kontroversi Kaesang, dari Jet Pribadi hingga Rompi Putra Mulyono
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved