Digugat Konsumen, Ternyata Apple Pernah Kalah di Pengadilan
Kamis, 29 Maret 2018 - 21:01 WIB
Digugat Konsumen, Ternyata Apple Pernah Kalah di Pengadilan
A
A
A
CUPERTINO - Kasus Apple yang mengakali baterai pada iPhone lama ternyata terus berlanjut di meja hijau. Seperti diketahui, pada Desember lalu Apple mengakui telah memperlambat kinerja iPhone dalam upayanya untuk mencegah handset yang bisa mati secara tiba-tiba.
Fitur yang diklaim pabrikan berbasis di Cupertino, Amerika Serikat itu berfungsi menjaga kerja perangkat akibat baterai lama atau rusak tak diterima publik. Tindakan itu langsung mematik amarah konsumennya.
Dilansir dari The Wall Street Journal, Kamis (29/3/2018), sejak kejadian itu ada 59 kasus yang telah diajukan guna menyeret Apple ke pengadilan. Dan hampir lima lusin kasus mungkin segera bergabung menjadi satu gugatan class action di Atlanta, Georgia, AS.
Sebagian besar tuntutan hukum tersebut menuduh Apple memaksa penjualan perangkat baru melalui pelambatan pada iPhone yang lebih lama. Secara logis, hal itu masuk akal karena pemblokiran biasanya terjadi setelah pembaruan iOS.
Kalau Anda melihat iPhone baru saja diperbarui dan menjadi lebih lambat, maka kemungkinan besar akan mempertimbangkan membeli perangkat yang baru. Sebaliknya, pernyataan resmi Apple mengenai saga menjelaskan, bahwa perlambatan disebabkan karena penyesuaian kinerja dinamis yang diperkenalkan di iOS 10.2.1 -yang bertujuan mencegah ponsel mati dadakan.
Namun pengguna yang terkena dampak akan meminta kompensasi dalam bentuk biaya pengacara, penghargaan keuangan, dan penggantian baterai gratis untuk iPhone-nya. Jika gugatan class action terjadi, itu akan menjadi salah satu masalah hukum terbesar yang pernah dihadapi Apple.
Sekadar informasi, pada 2010 Apple harus membela diri terhadap gugatan 20-an kasus karena masalah iPhone 4. Masalahnya ialah melemahkan sinyal pada iPhone ketika dipegang dengan cara tertentu.
Gugatan itu dijuluki "Antennagate". Hasilnya, pengadilan memerintahkan Apple membayar kompensasi kepada pengguna yang terkena dampak sebesar USD15.
Fitur yang diklaim pabrikan berbasis di Cupertino, Amerika Serikat itu berfungsi menjaga kerja perangkat akibat baterai lama atau rusak tak diterima publik. Tindakan itu langsung mematik amarah konsumennya.
Dilansir dari The Wall Street Journal, Kamis (29/3/2018), sejak kejadian itu ada 59 kasus yang telah diajukan guna menyeret Apple ke pengadilan. Dan hampir lima lusin kasus mungkin segera bergabung menjadi satu gugatan class action di Atlanta, Georgia, AS.
Sebagian besar tuntutan hukum tersebut menuduh Apple memaksa penjualan perangkat baru melalui pelambatan pada iPhone yang lebih lama. Secara logis, hal itu masuk akal karena pemblokiran biasanya terjadi setelah pembaruan iOS.
Kalau Anda melihat iPhone baru saja diperbarui dan menjadi lebih lambat, maka kemungkinan besar akan mempertimbangkan membeli perangkat yang baru. Sebaliknya, pernyataan resmi Apple mengenai saga menjelaskan, bahwa perlambatan disebabkan karena penyesuaian kinerja dinamis yang diperkenalkan di iOS 10.2.1 -yang bertujuan mencegah ponsel mati dadakan.
Namun pengguna yang terkena dampak akan meminta kompensasi dalam bentuk biaya pengacara, penghargaan keuangan, dan penggantian baterai gratis untuk iPhone-nya. Jika gugatan class action terjadi, itu akan menjadi salah satu masalah hukum terbesar yang pernah dihadapi Apple.
Sekadar informasi, pada 2010 Apple harus membela diri terhadap gugatan 20-an kasus karena masalah iPhone 4. Masalahnya ialah melemahkan sinyal pada iPhone ketika dipegang dengan cara tertentu.
Gugatan itu dijuluki "Antennagate". Hasilnya, pengadilan memerintahkan Apple membayar kompensasi kepada pengguna yang terkena dampak sebesar USD15.
(mim)