Registrasi Kartu Prabayar Harus Diawasi Menyeluruh
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta serius menyelesaikan masalah penyalahgunaan proses registrasi kartu prabayar. Perlu pengawasan secara menyeluruh terkait proses pendaftararan ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) agar tidak merugikan masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merespons sejumlah laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat bocornya data NIK dan KK ketika mendaftarkan nomor seluler. Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menegaskan, adanya penyalahgunaan data kependudukan untuk meregistrasi nomor pelanggan prabayar fiktif perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah. Ombudsman memandang kejadian tersebut disebabkan pemerintah kurang serius dalam melegislasi dan memberlakukan undang-undang, terutama yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi.
"Penundaan yang berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas. Kami mengingatkan agar pemerintah segera melakukan perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warga negara yang dirugikan," kata Alamsyah, di Bandung, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
Pemerintah, lanjut dia, bekerja sama dengan DPR dan pemangku kepentingan lain perlu segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk melindungi warga negara sebagai subjek data. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"UU itu memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka. Sementara Kementerian Kominfo, segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi, yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan," beber dia.
Sementara bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata dia, harus memastikan bahwa semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik. Jika ditemukan penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar.
"Operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018 harus diusut. Dan, yang terpenting mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara," pungkas dia.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I menyatakan, akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Data Pelanggan Seluler. Panja tersebut dimaksudkan untuk memastikan pemerintah melakukan perlindungan data pribadi pelanggan pada proses registrasi prabayar berbasis NIK dan KK. Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, Panja akan fokus pada perlindungan data pelanggan seluler. Hal tersebut berbeda dengan isu registrasi yang tengah berjalan saat ini. Menurutnya, proses registrasi bisa terus berjalan.
"Kita perkirakan butuh satu atau dua kali sidang untuk mendalami isu perlindungan data pelanggan itu, Mei sudah selesailah kerjanya. Jadi ini tak menganggu proses registrasi prabayar yang tengah berjalan," ujar Meutya saat Rapat Kerja bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung DPR, Senin (19/3/2018).
Meutya juga meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi prabayar sehingga tidak ada pihak yang melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan. “Komisi I juga mendesak Kominfo untuk menata sistem pertanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola oleh operator telekomunikasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara," ujarnya.
Dia menambahkan, Menteri Kominfo Rudiantara diminta melakukan rekonsiliasi data pelanggan dan mendesak operator telekomunikasi untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait NIK dan KK yang digunakannya pada proses registrasi nomor seluler. Pada rapat kerja kemarin, Anggota Komisi I DPR Junico BP Siahaan mempertanyakan upaya pemerintah dan operator-operator telekomunikasi terkait upaya menjaga keamanan data pribadi masyarakat. Menurutnya, bocornya NIK dan KK yang terjadi di lapangan harus ditelusuri dan dicari tahu penyebabnya.
"Jadi jika memang tidak terjadi kebocoran, lalu kenapa bisa terjadi seperti ini? Kita harus bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucapnya.
Menurutnya, saat ini ada payung hukum terkait data pribadi masyarakat jika terjadi permasalahan, misalnya dengan kebocoran data, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mempertanyakan apa tanggung jawab dari pihak operator dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Apa yang sudah dilakukan operator sejauh ini. Melihat bahwa hal ini ada payung hukumnya yang jelas dan ada tindakan pidana jika disalahgunakan. Apa sudah ada pelaporan mengenai hal ini? Kalau memang sistem di operator sudah bagus. Ini harus dicari tahu," ungkapnya.
Selain itu, Nico juga menambahkan bahwa Kementerian Kominfo seharusnya bisa meningkatkan sosialisasi secara intensif terkait dengan registrasi kartu prabayar, sehingga masyarakat akan mendapatkan informasi yang valid dan benar. "Harusnya Kominfo mampu melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat terkait hal ini, diikuti dengan memaksimalkan perlindungan data pribadi masyarakat. Hal ini juga harus diikuti oleh operator-operator terkait. Perlu ada kerja sama yang kuat dalam melindungi data pribadi masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, akan memprioritaskan masalah rekonsiliasi data antara yang dimiliki operator dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta meminta operator menyediakan fitur pengecekan NIK yang bisa lintas operator. "Saya harap teman-teman operator bisa lakukan itu. Soal pembentukan Panja, saya tak masalah, kan registrasi jalan terus. Soalnya kalau tak dilakukan registrasi, tak ada kepastian. Kekurangan kita perbaiki," ujarnya.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) merespons sejumlah laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat bocornya data NIK dan KK ketika mendaftarkan nomor seluler. Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih menegaskan, adanya penyalahgunaan data kependudukan untuk meregistrasi nomor pelanggan prabayar fiktif perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah. Ombudsman memandang kejadian tersebut disebabkan pemerintah kurang serius dalam melegislasi dan memberlakukan undang-undang, terutama yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi.
"Penundaan yang berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas. Kami mengingatkan agar pemerintah segera melakukan perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warga negara yang dirugikan," kata Alamsyah, di Bandung, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
Pemerintah, lanjut dia, bekerja sama dengan DPR dan pemangku kepentingan lain perlu segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk melindungi warga negara sebagai subjek data. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"UU itu memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi mereka. Sementara Kementerian Kominfo, segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi, yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan," beber dia.
Sementara bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata dia, harus memastikan bahwa semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik. Jika ditemukan penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor pelanggan prabayar.
"Operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018 harus diusut. Dan, yang terpenting mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara," pungkas dia.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I menyatakan, akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Data Pelanggan Seluler. Panja tersebut dimaksudkan untuk memastikan pemerintah melakukan perlindungan data pribadi pelanggan pada proses registrasi prabayar berbasis NIK dan KK. Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, Panja akan fokus pada perlindungan data pelanggan seluler. Hal tersebut berbeda dengan isu registrasi yang tengah berjalan saat ini. Menurutnya, proses registrasi bisa terus berjalan.
"Kita perkirakan butuh satu atau dua kali sidang untuk mendalami isu perlindungan data pelanggan itu, Mei sudah selesailah kerjanya. Jadi ini tak menganggu proses registrasi prabayar yang tengah berjalan," ujar Meutya saat Rapat Kerja bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung DPR, Senin (19/3/2018).
Meutya juga meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi prabayar sehingga tidak ada pihak yang melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan. “Komisi I juga mendesak Kominfo untuk menata sistem pertanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola oleh operator telekomunikasi sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara," ujarnya.
Dia menambahkan, Menteri Kominfo Rudiantara diminta melakukan rekonsiliasi data pelanggan dan mendesak operator telekomunikasi untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait NIK dan KK yang digunakannya pada proses registrasi nomor seluler. Pada rapat kerja kemarin, Anggota Komisi I DPR Junico BP Siahaan mempertanyakan upaya pemerintah dan operator-operator telekomunikasi terkait upaya menjaga keamanan data pribadi masyarakat. Menurutnya, bocornya NIK dan KK yang terjadi di lapangan harus ditelusuri dan dicari tahu penyebabnya.
"Jadi jika memang tidak terjadi kebocoran, lalu kenapa bisa terjadi seperti ini? Kita harus bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini," ucapnya.
Menurutnya, saat ini ada payung hukum terkait data pribadi masyarakat jika terjadi permasalahan, misalnya dengan kebocoran data, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mempertanyakan apa tanggung jawab dari pihak operator dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Apa yang sudah dilakukan operator sejauh ini. Melihat bahwa hal ini ada payung hukumnya yang jelas dan ada tindakan pidana jika disalahgunakan. Apa sudah ada pelaporan mengenai hal ini? Kalau memang sistem di operator sudah bagus. Ini harus dicari tahu," ungkapnya.
Selain itu, Nico juga menambahkan bahwa Kementerian Kominfo seharusnya bisa meningkatkan sosialisasi secara intensif terkait dengan registrasi kartu prabayar, sehingga masyarakat akan mendapatkan informasi yang valid dan benar. "Harusnya Kominfo mampu melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat terkait hal ini, diikuti dengan memaksimalkan perlindungan data pribadi masyarakat. Hal ini juga harus diikuti oleh operator-operator terkait. Perlu ada kerja sama yang kuat dalam melindungi data pribadi masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan, akan memprioritaskan masalah rekonsiliasi data antara yang dimiliki operator dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta meminta operator menyediakan fitur pengecekan NIK yang bisa lintas operator. "Saya harap teman-teman operator bisa lakukan itu. Soal pembentukan Panja, saya tak masalah, kan registrasi jalan terus. Soalnya kalau tak dilakukan registrasi, tak ada kepastian. Kekurangan kita perbaiki," ujarnya.
(amm)