Pemerintah Wajib Proteksi NIK dan Data Warga Negara

Kamis, 08 Maret 2018 - 10:17 WIB
Pemerintah Wajib Proteksi...
Pemerintah Wajib Proteksi NIK dan Data Warga Negara
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi I, menegaskan bahwa pemerintah wajib melakukan proteksi terhadap nomor induk kependudukan (NIK) dan data lain yang digunakan untuk registrasi kartu telepon seluler.

Penggunaan data di luar keperluan registrasi kartu SIM merupakan pelanggaran yang merugikan warga negara. “Negara wajib memberi perlindungan data pribadi penduduk mulai nomor KK, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir, serta catatan penting yang tertuang dalam data pribadi penduduk,” ujar anggota Komisi I DPR Arwani Thomafi di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Dia menyatakan ketentuan melindungi data kependudukan warga negara tertuang dalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan Pasal 85 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, ada Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menyatakan data kependudukan warga negara tidak boleh disebarluaskan untuk kepentingan apa pun. “Data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan yang tidak boleh disebarluaskan sebagai mana Pasal 17 huruf h UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tidak boleh siapa pun menyebarluaskan data pribadi karena masuk kategori informasi yang di kecualikan,” ungkapnya.

Arwani mengatakan pemerintah harus melakukan edukasi kepada masyarakat jika data kependudukan merupakan data penting yang harus dilindungi. Penyebarluasan data tersebut berpotensi merugikan mereka sendiri.

“Pemerintah harus senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi kemasyarakat soal kerahasiaan data pribadi. Karena dalam praktiknya, data pribadi kerap diunggah oleh warga melalui media sosial. Padahal, dampak dari unggahan tersebut akan menimbulkan persoalan tersendiri. Penyalahgunaan data tersebut potensial dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Begitu pun dengan Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz yang meminta pemerintah dan provider bertanggung jawab atas bocornya data pribadi penggunaan ponsel.

Dia juga mendorong pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi karena Indonesia di nilai sudah sangat membutuhkan UU tersebut seiring dengan semakin berkembangnya tren “big data “.

“Saya sangat men dorong agar RUU Perlindungan Data Pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas,” ucapnya. Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, sambungnya, sudah beberapa kali berdiskusi dan sepakat menginginkan agar perlindungan data pribadi di dunia maya dapat segera dibuatkan UU.

“Jadi, saya pribadi amat mendorong agar UU Perlindungan Data Pribadi ini dapat disetorkan oleh pemerintah sebagai UU prioritas,” jelasnya. (Mula Akmal)
(nfl)
Berita Terkait
Komplotan Penyalahgunaan...
Komplotan Penyalahgunaan NIK dan KK tuk Registrasi Kartu Prabayar Ditangkap
Cara Mengaktifkan Nomor...
Cara Mengaktifkan Nomor Telkomsel yang Hangus Sambil Rebahan
MotoGP 2022, Wisatawan...
MotoGP 2022, Wisatawan Mancanegara Kini Lebih Gampang Internetan
Cara Memperpanjang Masa...
Cara Memperpanjang Masa Aktif Nomor Prabayar Telkomsel
Begini Cara Aktifkan...
Begini Cara Aktifkan Kembali Nomor Telkomsel Prabayar yang Hangus
Konsumen Indonesia Lebih...
Konsumen Indonesia Lebih Suka Gunakan Layanan Prabayar, Apa Sebabnya?
Berita Terkini
China Diam-diam Simpan...
China Diam-diam Simpan Ribuan Server di Dasar Laut, Apa Tujuannya?
7 menit yang lalu
Nvidia RTX Spark: Superkomputer...
Nvidia RTX Spark: Superkomputer Kemasan Sachet, Bikin Intel dan AMD Keringat Dingin
7 jam yang lalu
Korea Selatan Kembangkan...
Korea Selatan Kembangkan Teknologi Mesin Metana untuk Roket Luar Angkasa
8 jam yang lalu
Meta Luncurkan Agen...
Meta Luncurkan Agen Bisnis di WhatsApp, Instagram, dan Messenger
12 jam yang lalu
Heboh Grab Dikabarkan...
Heboh Grab Dikabarkan Kabur Gara-Gara Aturan Baru, CEO Neneng Buka Suara
13 jam yang lalu
Ambisi Gila IPO SpaceX:...
Ambisi Gila IPO SpaceX: Kejar Rp1.350 Triliun dalam Semalam
14 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved