Pemblokiran Bertahap SIM Card Dimulai

Kamis, 01 Maret 2018 - 08:10 WIB
Pemblokiran Bertahap SIM Card Dimulai
Pemblokiran Bertahap SIM Card Dimulai
A A A
JAKARTA - Pemerintah mulai hari ini akan memblokir secara bertahap nomor telepon seluler prabayar yang belum didaftarkan ulang. Pemblokiran total baru akan dilakukan pada 1 Mei 2018 apabila pengguna nomor seluler tidak juga melakukan registrasi ulang.

“Ini untuk memudahkan semua pihak. Kalau misalnya semua operator langsung memblokir total pasti kapasitas sangat berat. Maka blokir total 1 Mei 2018,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo (Kominfo) Ahmad M Ramli saat konfrensi pers di Jakarta, kemarin.

Selama masa registrasi ulang nomor seluler prabayar yang berakhir kemarin (28/2), hingga pukul 12.000 wib, tercatat sebanyak 305.782.219 kartu prabyar sudah teregistrasi ulang dari total pengguna sebanyak 376 juta kartu.

Dia menegaskan, bagi masyarakat yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, maka mulai 1 Maret 2018 akan terkena pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS). Namun, pelanggan masih dapat menerima telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.

Selanjutnya, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS). Akan tetapi, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.

Adapun jika tetap tidak melakukan registrasi hingga 30 April 2018, maka mulai 1 Mei 2018 akan diblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan semua layanan seluler termasuk data internet.

“Dengan demikian tanggal 1 Mei layanan akan ditutup. Nah selama belum ditutup dapat dilakukan registrasi. Jadi jika masih sayang dengan normornya maka silahkan dalam waktu dua bulan ini untuk registrasi,” tuturnya.

Dia mengakui bahwa masih ditemukan ketidaksinkronan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sebagai prasyarat registrasi. Dia mengimbau agar masyarakat untuk memperbaiki ke dinas kependudukan setempat. “Ini bukan untuk keperluan ini saja tapi juga keperluan lain,” paparnya.

Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tenggang waktu regiatrasi sim card yang mengalami kendala teknis. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang melakukan registrasi sim card namun bermasalah ketika menginput nomor kartu keluarga.

"Yang paling utama adalah masih banyak registrasi yang bermasalah dengan nomor kartu keluarga. Artinya ketika masyarakat selaku konsumen, tidak bisa berbuat apa-apa dalam kondisi seperti itu, sementara itikad baik sudah ada," ucapnya kepada KORAN SINDO kemarin.

Di sisi lain, YLKI menilai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus berkoordinasi mengatasi persoalan-persoalan teknis tersebut. Apalagi, Kemendagri merupakan instansi yang berwenang mengeluarkan kartu tanda kependudukan, sedangkan Kominfo sebagai pelaksana kebijakan registrasi SIM card.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Sutrisman mengatakan, semua operator akan menginformasikan terkait batas waktu registasi. Telkomsel tercatat paling banyak yang mendaftar simcard dengan jumlah 142 juta nomor. Kemudian, Indosat 101 juta nomor, XL (42 juta), Tri (13 juta), Smartfren (5,8 juta), dan Sampoerna Telekom (8.700). (Dita Angga/Ichsan Amin)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2735 seconds (0.1#10.140)