800 Ribu Situs Diblokir Sepanjang Tahun 2017
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 800 ribu situs di dunia dunia maya diblokir selama tahun 2017 oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan situs yang mengandung unsur pornografi.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan situs-situ asusila, maupun situs yang mengandung unsur provokasi. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan pendalaman, dan jika terbukti akan dilakukan pemblokiran.
"Kita terus melakukan bersih-bersih dunia maya, dengan memblokir akun-akun atau situs yang dilaporkan oleh masyarakat. Setidaknya sudah ada 800 situs yang kami blokir," katanya di Semarang, Senin (19/2/2018).
Saat ini, lanjutnya, untuk sistem pengawasan dunia maya, ada dua konsep yang mesti dipahami yakni website dan media sosial atau massaging system. Tergantung keywordnya apa nanti akan muncul puluhan ribu situs, dan kebanyakan adalah situs layanan pornografi.
"Sejak awal tahun 2018 ini, kami sudah melakukan pencarian situs secara mandiri yang bersifat provokatif dan negatif seperti mengandung unsur pornografi," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk pemblokiran media sosial, masyarakat diimbau untuk melakukan pelaporan akun yang mengandung unsur pornografi maupun ajakan-ajakan kebencian ke Kementerian Kominfo atau melalui penyedia layanan media sosial tersebut secara langsung.
Selain melakukan pemblokiran, Kominfo sendiri juga menganjurkan atau merekomendasikan situs-situ tertentu, khususnya yang berisi tentang pendidikan. Saat ini ada 200 website tenteng pendidikan yang direkomendasikan oleh Kominfo.
Dirjen Informasi dan Keterbukaan Publik Rosarita Niken Widiastuti menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam dunia maya, dengan mempercayai semua berita yang ada di dalamnya.
"Sosialisasi tidak hanya mengajak masyarakat memerangi berita-berita hoax tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada kami situs-situs yang negatif," tambahnya.
Terkait dengan website maupun akun di media sosial yang memiliki sifat provokasi maupun menjatuhkan seseorang, golongan maupun instansi, masyarakat diminta tidak begitu saja percaya dan ikut membagikan informasi tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan situs-situ asusila, maupun situs yang mengandung unsur provokasi. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan pendalaman, dan jika terbukti akan dilakukan pemblokiran.
"Kita terus melakukan bersih-bersih dunia maya, dengan memblokir akun-akun atau situs yang dilaporkan oleh masyarakat. Setidaknya sudah ada 800 situs yang kami blokir," katanya di Semarang, Senin (19/2/2018).
Saat ini, lanjutnya, untuk sistem pengawasan dunia maya, ada dua konsep yang mesti dipahami yakni website dan media sosial atau massaging system. Tergantung keywordnya apa nanti akan muncul puluhan ribu situs, dan kebanyakan adalah situs layanan pornografi.
"Sejak awal tahun 2018 ini, kami sudah melakukan pencarian situs secara mandiri yang bersifat provokatif dan negatif seperti mengandung unsur pornografi," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk pemblokiran media sosial, masyarakat diimbau untuk melakukan pelaporan akun yang mengandung unsur pornografi maupun ajakan-ajakan kebencian ke Kementerian Kominfo atau melalui penyedia layanan media sosial tersebut secara langsung.
Selain melakukan pemblokiran, Kominfo sendiri juga menganjurkan atau merekomendasikan situs-situ tertentu, khususnya yang berisi tentang pendidikan. Saat ini ada 200 website tenteng pendidikan yang direkomendasikan oleh Kominfo.
Dirjen Informasi dan Keterbukaan Publik Rosarita Niken Widiastuti menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam dunia maya, dengan mempercayai semua berita yang ada di dalamnya.
"Sosialisasi tidak hanya mengajak masyarakat memerangi berita-berita hoax tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada kami situs-situs yang negatif," tambahnya.
Terkait dengan website maupun akun di media sosial yang memiliki sifat provokasi maupun menjatuhkan seseorang, golongan maupun instansi, masyarakat diminta tidak begitu saja percaya dan ikut membagikan informasi tersebut.
(ven)