BlackBerry Patuhi Putusan Arbitrase Bayar ke Nokia USD137 Juta

Sabtu, 02 Desember 2017 - 13:01 WIB
BlackBerry Patuhi Putusan...
BlackBerry Patuhi Putusan Arbitrase Bayar ke Nokia USD137 Juta
A A A
KANATA - BlackBerry manyatakan akan membayar USD137 juta kepada Nokia seperti yang diputuskan Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional terkait perselisihan kontrak antara dua produsen smartphone tersebut.

Perselisihan berpusat pada pembayaran tertentu yang diklaim Nokia harus dibayar Black berry berdasarkan persyaratan kontrak. Seperti diketahui, pada 29 November 2017, panel Arbitrase memutuskan untuk memenangkan Nokia dengan menyatakan perusahaan teknologi asal Kanada itu berutang USD137 juta.

Perselisihan tidak terkait dengan klaim pelanggaran paten, walaupun BlackBerry masih menuduh Nokia menggunakan sebagian kekayaan intelektualnya tanpa izin. BlackBerry telah mengajukan beberapa tuntutan hukum terhadap Nokia di Amerika Serikat dan Jerman.

"BlackBerry kecewa karena Pengadilan Arbitrase tidak setuju dengan argumen kami dalam kasus ini. Namun kami menerima keputusan mereka. Keputusan ini tidak mengubah pernyataan BlackBerry bahwa Nokia melanggar kekayaan intelektual kami dan kami terus berusaha keras untuk menyelesaikan masalah hukum di AS dan Jerman," demikian pernyatan BlackBerry.

Nokia dan BlackBerry melisensikan nama mereka ke produsen yang sukses menghidupkan kembali merek lama. Pada bulan Mei 2016, HMD Global melisensikan dari Nokia penggunaan nama Nokia dan kekayaan intelektual tertentu untuk produksi smartphone dan tablet.

Pada Desember 2016, BlackBerry melisensi nama dan perangkat lunaknya ke TCL China. Pabrikan regional lainnya juga telah menandatangani kesepakatan serupa dengan BlackBerry, namun TCL adalah penerima manfaat utama kebangkitan BlackBerry.
(mim)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7523 seconds (0.1#10.140)