Kemendagri: 38 Juta Kartu Prabayar Sudah Lakukan Registrasi Ulang

Sabtu, 04 November 2017 - 18:31 WIB
Kemendagri: 38 Juta...
Kemendagri: 38 Juta Kartu Prabayar Sudah Lakukan Registrasi Ulang
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa hingga hari ini sudah ada 38 juta kartu prabayar (SIM card) yang melakukan registrasi ulang kartunya. Registrasi ulang tersebut dilakukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, David Yama menuturkan, hingga saat ini antusiasme masyarakat untuk melakukan registrasi ulang sangatlah tinggi. Hal ini terbukti dengan jutaan masyarakat yang telah melakukan registrasi ulang, dalam lima hari sejak diberlakukan pada 31 Oktober 2017.

"Antusiasme masyarakat sudah tinggi sekali. Sampai saat ini sudah 38 juta penduduk yang sudah akses NIK dan nomor KK untuk registrasi kartu prabayar," katanya dalam acara Polemik MNC Trijaya di Jakarta, Sabtu (4/11/2017).

Menurutnya, penggunaan data kependudukan seperti NIK dan nomor KK bukan hanya untuk kartu prabayar semata. Selama ini, sudah banyak kegiatan yang menggunakan dokumen kependudukan untuk persyaratannya.

"Menggunakan dokumen kependudukan sudah dilakukan untuk pembuat kebijakan. Seperti CPNS, penggunaan NIK dan nomor KK digunakan," imbuh dia.

Dengan menggunakan data yang benar, tambah dia, kedepannya negara bisa mengetahui bagaimana pelaksanaan pembangunan dengan baik dan benar. Cara ini juga dinilai untuk meminimalisir kegiatan kejahatan dan penipuan menggunakan handphone.

Banyak upaya penipuan melalui SMS, telepon, hoax, hate speech yang tidak bisa dikontrol. Ini yang ingin kita cegah. Kalau berbasis NIK, semua berjalan dengan baik," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)