Kemenkominfo Tegaskan 30 Juta Pengguna Telah Registrasi Ulang

Rabu, 01 November 2017 - 17:59 WIB
Kemenkominfo Tegaskan...
Kemenkominfo Tegaskan 30 Juta Pengguna Telah Registrasi Ulang
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi per 31 Oktober 2017, dimana para pemilik kartu pelanggan (simcard) telepon selular wajib melakukan registrasi ulang atas simcard yang dimilikinya tersebut. Saat ini, setidaknya sudah ada 30 juta simcard yang melakukan registrasi ulang tersebut.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli mengaku terkejut dengan antusiasme masyarakat untuk melakukan pendaftaran ulang kartu pelanggan prabayarnya. Pasalnya, per tanggal 1 Oktober 2017 pukul 16.30 WIB setidaknya sudah ada 30.201.602 simcard yang melakukan pendaftaran ulang.

"Jadi sampai dengan jam 16.30 barusan, sudah 30.201.602 simcard yang diregistrasi. Jadi pesan kami yang pertama adalah, masyarakat ikuti yang sudah melakukan registrasi ini," katanya di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan berita-berita hoax mengenai registrasi ulang simcard ponsel tersebut. Sebab, hal ini hanya untuk memberikan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat pengguna ponsel.

"Registrasi kartu prabayar ini dimaksudkan utk memberikan kepastian, kenyamanan, kemanan kepada masyarakat. Tidak ada maksud lain," tegas dia.

Selain itu, tambah Ramli, kegiatan ini juga dalam rangka mendukung era perekonomian digital yang mulai berkembang di Tanah Air. "Kita mendukung transaksi online. Kalau menggunakan transaksi online, toko online, registrasi dengan identitas yang benaar akan dukung ekonomi digital," pungkasnya.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1572 seconds (0.1#10.140)