Pemilik Ponsel Wajib Registrasi Nomor Induk Kependudukan

Kamis, 12 Oktober 2017 - 10:44 WIB
Pemilik Ponsel Wajib...
Pemilik Ponsel Wajib Registrasi Nomor Induk Kependudukan
A A A
PEMILIK telepon seluler (ponsel) diwajibkan melakukan registrasi atau pendaftaran ulang sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di KTP atau nomor kartu keluarga (KK) pada nomor prabayar yang digunakan. Jika tidak, calon pelanggan tidak bisa meng aktifkan kartu perdananya dan nomor pelanggan lama akan diblokir secara bertahap.

Bagi operator yang tidak mendukung, mereka di ancam sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Registrasi dimulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga akhir Februari 2018.

Langkah ini dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan for mat NIK# NomorKK#. Hingga saat ini total akses NIK oleh operator sudah mencapai 36.521.872 NIK. Kebijakan registrasi demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Kewajiban registrasi merupakan implementasi Peraturan Menteri Kominfo No 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Selain merupakan bagian dari lang kah pemerintah menerapkan national single identity, registrasi pelanggan seluler juga untuk mencegah penyalahgunaan nomor.

“Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Selain itu manfaat lain adalah adanya keamanan, transparansi, dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Rudiantara pada launching Penertiban Registrasi Nomor Prabayar Pelanggan Jasa Telekomunikasi di Kantor Kem kominfo, Jakarta, Rabu (11/11/2017).

Dalam jumpa pers tersebut, selain didampingi jajaran Kemenkominfo, Rudiantara juga didampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Mer za Fachys, Komisioner BRTI, dan perwakilan dari Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Smartfren Telecom serta Hutchison 3 Indonesia.

Rudiantara menuturkan, sosialisasi pentingnya registrasi sebenarnya telah dilakukan sejak 2005. Namun pemerintah realistis karena registrasi prabayar ini tergantung pada keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi kemasyarakat. “Salah satu isu penting dalam pendaftaran nomor pelanggan, menurut Menteri Kominfo, adalah kepastian data yang benar. Eko sistem yang lain adalah bagaimana kita merujuk bahwa informasi yang di sampaikan pelanggan saat registrasi adalah benar. Dengan adanya (data) dukcapil, vali ditas informasi yang disampaikan masyarakat adalah benar,” paparnya.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menilai pendataan nomor pelanggan sejalan dengan upaya pemerintah mendorong tata kelola pemerintahan dan bermasyarakat agar lebih tertib dan akuntabel. “Saya juga berterima kasih kepada Kominfo yang akan bangun ekosistem KTP elektronik (e-KTP). Eko sistem itu sendiri bisa terbangun jika data kependudukan yang ada juga baik. Kemendagri pun terus merapikan data dukcapil,” jelasnya.

Dirjen Dukcapil menambahkan, akses yang dapat digunakan oleh masing-masing operator saat ini mencapai 100 transaksi per detik. “Jadi para operator jangan khawatir untuk mengakses. Sehari bisa 1 juta NIK yang diakses, sehingga dalam 2 bulan bisa selesai proses registrasi,” tambahnya.

Adapun Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli menyatakan proses registrasi bukan hal yang sulit selama mengikuti prosedur yang benar. “Dimana cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#,” katanya seraya mendorong pelanggan mendatarkan sendiri nomor yang dimilikinya.

Dia lantas menekankan pentingnya masyarakat agar menginput data sesuai dengan NIK yang tertera di e-KTP dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai positif langkah yang diambil Kemenkominfo tersebut. Menurut anggota YLKI Sularsih, registrasi data kependudukan melalui pengguna layanan operator seluler akan bisa meningkatkan perlindungan pri vasi pengguna ponsel.

“Dengan data kependudukan yang teregistrasi ini, setiap warga masyarakat bisa mendapatkan rasa aman,” ungkapnya kepada KORAN SINDO.

Menurut dia, pemerintah memang harus memulai integrasi data kependudukan dari sekarang dengan memanfaatkan layanan operator. Karena itu dia berharap konsumen sadar untuk mendukung langkah pemerintah terebut. “Dan pada akhirnya kita melihat keun tungannya ada pada konsumen pengguna layanan seluler di Indonesia,” katanya.

Namun dia mengingatkan dalam praktiknya nanti akan ada banyak kendala teknis yang muncul di lapangan. Misalnya pengguna ponsel tidak memiliki nomor KTP maupun KK karena kendala hilang mau pun dalam pengurusan. Sebagai solusi, dia menyarankan operator akan memberikan form untuk memberikan keterangan. “Yang pasti itu akan menjadi kewajiban operator untuk memberikan pernyataan melalui form elektronik,” imbuhnya.

Operator Mendukung

Langkah Kemenkominfo memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan NIK mendapat dukungan sejumlah operator telekomunikasi. Presiden Direktur PT Smartfren Telecom Tbk, Merza Fachys, misalnya mengatakan registrasi untuk validasi nomor telepon pelanggan dengan NIK sudah lama diharapkan operator. Pasalnya saat ini masih banyak data registrasi yang telah diberikan pelanggan, tetapi belum valid.

“Ini suatu kebutuhan bagi kita penyelenggara telekomunikasi, sudah lama berharap mendapatkan database yang benar karena kita selalu mendapatkan data yang tidak valid,” katanya.

Adanya registrasi ulang antara nomor telepon pelanggan dan NIK dapat menghindarkan ketidakvalidan data. Selama ini pelanggan diberi kemudahan dalam melakukan registrasi melalui pesan singkat ke 4444 sebelum mengaktifkan kartu telepon. “Tapi itu tidak bisa divalidasi. Dengan adanya penyamaan dengan e-KTP ini kita jadi punya kesamaan dalam mencocokkan kebenaran data yang diinput pelanggan,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui pesan singkat (SMS) kepada seluruh pelanggan Smartfren agar segera melakukan validasi data sesuai dengan NIK dan nomor KK yang terekam di database Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“SMS sosialisasi dilakukan bersama-sama seluruh operator telekomunikasi dan dipimpin Kemenkominfo. Ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa ada regulasi dari pemerintah, bukan hanya keinginan operator,” tegas dia.

Menurut Merza, hingga saat jumlah pelanggan Smartfren mencapai angka 12 juta. Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri, baru sekitar 3 juta pelanggan Smartfren yang telah melakukan registrasi ulang dan validasi data sesuai dengan NIK dan nomor KK. ”Kita memang belum melakukan sosialisasi besar-besaran. Saya berharap sebelum 28 Februari 2018 seluruh pelanggan Smartfren sudah melakukan registrasi ulang sehingga nomornya tidak diblok,” dia berharap.

General Manager Corporate Communication PT XL Axiata Tbk, Tri Wahyuningsih, juga menyatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. XL juga sudah menjalin kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk verifikasi data pelanggan.

“Kebijakan ini akan membantu XL Axiata melakukan verifikasi terhadap pelanggan dengan tujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan,” katanya.

Guna mendukung kesuksesan program Kemenkominfo tersebut, perseroan akan melakukan edukasi kepada seluruh pelanggan dan mitra peritel XL. Hingga akhir Juni 2017. Jum lah pelanggan XL Axiata mencapai angka 50,5 juta pelanggan. Dari jumlah tersebut yang telah melakukan registrasi dan validasi identitas hanya mencapai 700.000-an.
(amm)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5736 seconds (0.1#10.140)