Konsumen Indonesia Punya iPhone X, Pengguna Wajib Lapor Pajak

Jum'at, 15 September 2017 - 14:48 WIB
Konsumen Indonesia Punya...
Konsumen Indonesia Punya iPhone X, Pengguna Wajib Lapor Pajak
A A A
JAKARTA - Apple baru saja meluncurkan jajaran iPhone teranyarnya, yakni iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X. Namun seperti diketahui, Apple membanderol iPhone X dengan harga yang sangat tinggi bila dibanding jajaran samrtphone yang ada di pasaran.

Tercatat iPhone X adalah seri iPhone termahal yang pernah dirilis Apple. Di Amerika Serikat (AS), iPhone X 64 GB dijbanderol seharga USD 999 angka sekitat RP 13 juta bila dikonversi ke rupiah. Sedangkan versi 256 GB mencapai USD 1.149, atau sekitar Rp 15 juta.

Menariknya, meski belum dapat diketahui kapan perangkat teranyar dari Apple ini masuk ke Indonesia. Namun Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) sudah siap ‘menyambutnya.’

Hal ini terungkap melalui akun Twitter Ditjen Pajak. Dalam cuitnya disebutkan bila calon pembeli yang ingin memiliki iPhone X untuk tidak lupa melaporkan pembelian iPhone X di kolom SPT Tahunan.

Tidak ketinggalan, Ditjen Pajak mengunggah foto berupa iPhone X dan tulisan yang memperjelas kewajiban pengguna untuk mencatat iPhone X di kolom harta SPT Tahunan PPh 2017.

Sebagai informasi, tugas pengguna hanya mendaftarkan tanpa harus membayar tambahan pajak. Harga saat peluncuran iPhone X di AS tentu tidaklah sama dengan harga yang akan dipasarkan di Indonesia.

iPhone X diprediksi mencapai lebih dari Rp 20 juta saat masuk Indonesia. Meskipun mahal, iPhone X memang dibekali beragam fitur canggih.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0689 seconds (0.1#10.140)