Regulasi Tidak Bisa Sepenuhnya Lindungi Data Pribadi

Rabu, 30 Agustus 2017 - 11:02 WIB
Regulasi Tidak Bisa...
Regulasi Tidak Bisa Sepenuhnya Lindungi Data Pribadi
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, untuk melindungi data-data pribadi dalam sisitem elektronik, adanya regulasi seperti undang-undang tidaklah cukup. Dalam hal ini masyarakat dituntut untuk berperan aktif untuk turut melindungi data pribadi masing-masing.

"Dalam dunia digital, tidak sepenuhnya bisa diproteksi oleh aturan. Sebab di situ ada sifat kerelaan. Contohnya ketika kita pakai aplikasi, kemudian diminta oleh penyelenggara aplikasi tersebut apakah boleh mengakses phone book atau foto kita. Kalau tidak boleh, ya jangan dicentang. Jadi sebagian bisa diproteksi dengan regulasi, sebagian lagi tergantung masyarakat itu sendiri," ujar Rudiantara, di Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Selain itu, Rudiantara menjelaskan, banyak pengguna yang masih malas mengganti kata sandi email secara berkala. "Padahal itu merupakan hal dasar yang akan melindungi diri kita dari masalah keamanan digital," terangnya.

Untuk melindungi data pribadi dalam sistem elektronik, Kemkominfo juga telah mengusulkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada DPR, di mana rancang undang-undang tersebut telah masuk dalam long list Prolegnas hingga 2019.

Untuk mengisi kekosongan sampai undang-undang tersebut disahkan, Menkominfo juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
(wbs)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8115 seconds (0.1#10.140)